Mukomuko, Bengkulu – Kasus alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Data lapangan, laporan masyarakat, hingga penyelidikan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa ribuan hektar hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP), hingga hutan produksi konversi (HPK) di Mukomuko telah disulap menjadi kebun sawit. Parahnya, terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat dan pengusaha berpengaruh.
Luasan Hutan yang Diduga Dikuasai Sawit
Berdasarkan data dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko dan sejumlah laporan media:
HPT Air Ipuh I: ± 22.260 hektare
HPT Air Ipuh II: ± 16.748 hektare
HPT Air Manjunto: ± 25.970 hektare
HP Air Rami: ± 5.068 hektare
HP Air Teramang: ± 4.780 hektare
HP Air Dikit: ± 2.260 hektare
HPK Air Manjunto: ± 2.891 hektare
Hampir semua kawasan ini dilaporkan telah ditanami sawit, dengan status kepemilikan lahan yang tidak jelas, dokumen yang tidak sah, dan kuat dugaan dimiliki oleh pihak-pihak berpengaruh.
Pejabat & Tokoh yang Disebut
Dalam pemeriksaan dan klarifikasi oleh Polda Bengkulu, sejumlah nama dan inisial pejabat serta pengusaha lokal disebut terlibat:
WH, BS, ZMR di HPT Air Ipuh I
ZMR juga di HPT Air Ipuh II
AMH di HPT Air Manjunto
WR, NM di HP Air Teramang
Selain itu, Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, telah dipanggil oleh Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Penyidikan yang Berjalan
Polda Bengkulu secara resmi sudah melakukan pemetaan ± 80.022 hektare kawasan hutan di Mukomuko, menyusul laporan masyarakat tentang keterlibatan pejabat dan pengusaha.
DLHK Provinsi Bengkulu telah memberi peringatan kepada sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.
KPHP Mukomuko mendampingi polisi melakukan verifikasi lapangan, meski belum ada publikasi resmi yang menyebut siapa pemilik sah kebun sawit tersebut.
Hingga kini, status hukum sebagian besar masih sebatas “pemeriksaan saksi dan klarifikasi”, belum ada pejabat atau pengusaha yang secara resmi ditetapkan tersangka.
Kasus yang Sudah Mengemuka
Kasus PT Alno menjadi contoh nyata bagaimana kebun sawit bisa berdiri di dalam kawasan hutan. Perusahaan ini diduga memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sebagian besar masuk dalam kawasan HPT Air Ipuh I. Dari ratusan hektare lahan yang dipetakan, puluhan hektare sudah ditanami sawit. Kasus ini bahkan sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk ditangani.
Desakan Mendesak untuk Satgas PKH Pusat
Melihat masifnya perambahan dan keterlibatan pejabat, Satgas Penegakan Hukum Kawasan Hutan (Satgas PKH) di tingkat pusat didesak segera turun tangan ke Mukomuko. Langkah yang harus ditempuh antara lain:
1. Audit menyeluruh terhadap semua kebun sawit dalam kawasan hutan (HP, HPT, HPK).
2. Penetapan hukum tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi pejabat dan anggota DPRD yang diduga memiliki lahan.
3. Transparansi publik terkait hasil penyidikan dan peta kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan.
4. Peningkatan patroli dan pengawasan melalui satelit, drone, serta kolaborasi lintas lembaga.
Mukomuko kini menjadi contoh nyata bagaimana hukum dan lingkungan dilecehkan demi kepentingan segelintir elit. Kawasan hutan yang seharusnya berfungsi ekologis telah berubah menjadi kebun sawit ilegal. Jika Satgas PKH pusat tidak segera turun, kerusakan akan semakin parah, hukum semakin tak berdaya, dan rakyat kecil tetap menjadi korban. (Red)
Redaktur: Toha Putra