Home / NASIONAL / BMA Mukomuko Nilai Keputusan Sanksi Adat Kaum Saindeko Tidak Profesional Warga Apresiasi Langkah Tegas BMA untuk Luruskan Makna Adat

BMA Mukomuko Nilai Keputusan Sanksi Adat Kaum Saindeko Tidak Profesional Warga Apresiasi Langkah Tegas BMA untuk Luruskan Makna Adat

Mukomuko —Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko Bismarifni akhirnya memberikan tanggapan resmi atas polemik sanksi adat yang dijatuhkan oleh Kaum Saindeko terhadap sembilan warga Desa Ujung Padang. Dalam pernyataannya, BMA menilai keputusan tersebut tidak profesional dan dilakukan tanpa mengikuti prosedur adat yang sah.

Ketua BMA Mukomuko menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima tembusan resmi atau laporan tertulis dari lembaga adat Saindeko mengenai dasar atau hasil keputusan sanksi tersebut.

“Kami sama sekali tidak mendapatkan tembusan hasil atau berita acara apa pun dari pihak So-Andeko. Ini sudah menyalahi mekanisme adat. Kalau mau mengambil keputusan, seharusnya dilakukan melalui rapat terbuka, bukan sepihak,” tegas Ketua BMA.

Ia menambahkan, dalam tradisi hukum adat Mukomuko, setiap persoalan anak cucu adat harus diselesaikan melalui panggilan dan musyawarah, bukan dengan hukuman langsung tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan.

“Kalau menurut adat yang benar, jika ada anak cucu yang dianggap bermasalah, harus dipanggil dulu dan dimintai keterangan. Tidak boleh langsung menghukum tanpa memberi kesempatan bicara,” jelasnya.

BMA juga memastikan akan segera memanggil pihak Kaum Saindeko bersama para tokoh Desa Ujung Padang untuk mencari akar masalah dan meluruskan pemahaman adat yang telah disalahgunakan.

“Kami akan klarifikasi agar tidak terjadi kekeliruan lagi. Adat itu bukan alat tekanan, tapi jalan damai. Jangan sampai nama adat jadi rusak hanya karena kepentingan segelintir orang,” ujar Ketua BMA.

Selain itu, BMA juga menyoroti isu intervensi terhadap Kepala Desa Ujung Padang agar tidak menerbitkan surat administrasi bagi warga yang dikenai sanksi adat.

“Itu bukan wewenang lembaga adat. Pemerintah desa tunduk kepada kepala daerah, bukan kepada kepala kaum. Kepala desa tidak boleh ditekan untuk menolak pelayanan publik. Itu sudah masuk ranah hukum pemerintahan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Jepiter warga Desa Ujung Padang menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat serta ketegasan BMA dalam menanggapi surat keberatan mereka.

“Kami berterima kasih kepada BMA karena mau turun tangan dan melihat persoalan ini dengan jernih. Kami tidak menolak adat, tapi kami menolak penyalahgunaan adat,” ujar Jef dan bersama warga desa ujung padang lainnya.

Warga juga berharap BMA benar-benar melakukan evaluasi terhadap lembaga adat Saindeko, agar kasus serupa tidak terulang dan makna adat tetap menjadi pedoman moral, bukan alat untuk menutupi kesalahan oknum tertentu.

“Kami percaya adat Mukomuko itu luhur. Tapi kalau digunakan untuk menekan orang yang menuntut keadilan, itu bukan adat, itu kesewenang-wenangan,” tambah tokoh masyarakat lainnya.

Dengan langkah ini, masyarakat berharap BMA mampu mengembalikan marwah adat sebagai penjaga keseimbangan sosial dan pelindung nilai-nilai keadilan bagi seluruh anak cucu adat di Kabupaten Mukomuko. (Red)