Home / ADVETORIAL / Peduli MBG, Dinkes Mukomuko akan Gelar Pelatihan Memasak

Peduli MBG, Dinkes Mukomuko akan Gelar Pelatihan Memasak

Mukomuko- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana menggelar pelatihan penjamah atau tukang masak makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah ini agar menu yang disajikan kepada penerima manfaat layak dikonsumsi dan higienis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, minggu, mengatakan, saat ini ada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di daerah ini, namun belum ada penjamah MBG ini yang bersertifikat.

“Penjamah makanan atau tukang masak MBG harus sudah bersertifikat, maka Dinas Kesehatan ada rencana untuk melakukan pelatihan secara offline bagi penjamah makanan MBG,” katanya.

Dia mengatakan, penjamah MBG harus sudah bersertifikat untuk keamanan pangan, dan instansinya melaksanakan pelatihan dengan mengundang seluruh penjamah makanan yang ada di tiga SPPG ini.

Setelah semua penjamah MBG memiliki sertifikat, maka SPPG dapat mengajukan Sertifikat Laik Izin Sanitasi atau SLHS kepada Dinas Kesehatan Mukomuko.

Karena, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SLHS, yakni penjamah makanan atau tukang masak MBG harus memiliki sertifikat.

Sedangkan batas waktu yang diberikan kepada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah ini memiliki SLHS pada akhir Oktober 2025.

Dia menjelaskan, bahwa SLHS menjadi syarat SPPG beroperasi, dan saat ini sedang ada penyederhanaan kepengurusan SLHS yang tadi semuanya Permenkes itu harus lewat OSS.

Kalau lewat OSS, maka ada beberapa kendala seperti penerbitan NIB dan sertifikat standar dan harus ada verifikasi di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Jika itu diberlakukan, tidak tertutup kemungkinan semakin lama kepengurusan SLHS yang ada, sehingga ada kebijakan SLHS disederhanakan dikeluarkan Dinkes Mukomuko.

Dia menjelaskan, alurnya pihak SPPG mengajukan permohonan untuk diterbitkan SLHS ke Dinkes Mukomuko, terus salah satu syarat yaitu dengan surat izin layak desain SPPG.

Kemudian, Dinkes setelah ada permohonan turun untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan kegiatannya adalah pengesahan dan penilaian sarana dan prasarana yang ada di SPPG itu.

Lalu, dalam penilaian itu minimal nilai 80 persen, baru memenuhi syarat layak diterbitkan SLHS, kalau tidak mencapai 80 persen, maka dilakukan perbaikan-perbaikan. (TH/ADV)