Home / HUKUM / Ujung Padang Bergejolak! Dana KMD Disinyalir Disedot Oknum Pengurus Sejak 2023!

Ujung Padang Bergejolak! Dana KMD Disinyalir Disedot Oknum Pengurus Sejak 2023!

UJUNG PADANG – Gelombang kemarahan warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, akhirnya meledak. Setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan, masyarakat kini resmi melaporkan dugaan penjualan ilegal dan penggelapan hasil panen Kebun Masyarakat Desa (KMD) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Di bawah masa jabatan Kepala Desa Tarmizi, pengelolaan KMD yang seharusnya menjadi aset dan sumber pendapatan desa justru berubah menjadi sumber masalah besar. Warga menduga, selain tanah kebun desa dijual secara diam-diam, hasil panennya pun digelapkan oleh pengurus KMD tanpa pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

Berdasarkan testimoni masyarakat dan keterangan beberapa toke penampung hasil panen, diketahui bahwa dalam tiga kali panen, pengurus KMD bisa mengantongi sekitar Rp50 juta.
Jika dalam sebulan terjadi dua kali panen, maka potensi hasil kebun mencapai Rp33 juta per bulan, atau sekitar Rp399 juta per tahun.

Selama tiga tahun terakhir, dari 2023 hingga 2025, total hasil panen diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar rupiah — uang yang seharusnya masuk ke kas desa namun tak pernah tercatat.

“Semua hasil panen itu tidak pernah kami lihat laporan keuangannya, bahkan tanah kebun pun katanya sudah dijual tanpa musyawarah warga. Ini bukan kesalahan kecil, ini korupsi!” tegas Toha, tokoh masyarakat Desa Ujung Padang.

Sikap bungkam Kepala Desa Tarmizi sejak kasus ini mencuat menambah kecurigaan warga. Ia dinilai sengaja menutup-nutupi masalah karena diduga turut menikmati hasil keuangan KMD bersama oknum pengurus.
“Sudah kami surati BPD, bahkan sampai ke Kecamatan, tapi tidak ada penyelesaian. Sekarang biar hukum yang bertindak,” lanjut Toha dengan nada keras.

Sementara itu, Jepiter, salah satu anggota BPD, ikut mengecam lemahnya pengawasan dari lembaga desa.

“Saya sangat menyesalkan sikap kepala desa dan pengurus yang seolah tidak peduli. Bahkan Ketua BPD pun seolah menutup mata. Kami akan mendorong agar semua pihak diperiksa tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hari ini, tokoh-tokoh masyarakat Ujung Padang secara resmi memasukkan laporan tertulis ke APH, lengkap dengan bukti testimoni, data panen, serta nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam penjualan dan penggelapan aset desa tersebut.

Dalam laporan itu, masyarakat meminta penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

1. Pengurus KMD, sebagai pelaksana langsung pengelolaan kebun,
2. Kepala Desa Tarmizi, selaku penanggung jawab utama pemerintahan desa, dan
3. Penadah hasil panen, yang diduga ikut serta dalam transaksi keuangan ilegal hasil kebun desa.

Kini, warga Ujung Padang sepakat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menolak segala bentuk intimidasi dan akan memastikan kasus ini tidak tenggelam seperti sebelumnya.

“Kami tidak akan diam lagi. Uang rakyat, tanah rakyat, dan hasil kebun rakyat harus dikembalikan! Kalau ada yang salah, harus diproses hukum, siapa pun orangnya,” tutup Toha lantang.

Perkiraan Kerugian Negara:
± Rp1.198.000.000,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah)
Diduga berasal dari hasil panen dan penjualan aset kebun KMD Desa Ujung Padang yang digelapkan sejak tahun 2023. (Red)