TRENDFOKUS.COM-Proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Lubuk Sanai II dan Lubuk Pinang (BP-8 / BM-8) yang dikendalikan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu kembali memicu kemarahan masyarakat dan aktivis warga. Temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) serta minimnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pekerjaan yang bersumber dari APBN sekitar Rp25 miliar ini dinilai warga dan tim media tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan; di antaranya plesteran yang rapuh, kekurangan pengawasan lapangan, serta material yang diduga tidak layak pakai. Bahkan, papan informasi proyek yang seharusnya terpasang secara wajib menurut Peraturan LKPP/Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga tidak ditemukan di lokasi.
Para pakar hukum dan masyarakat menilai, BWSS VII sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan satuan kerja pelaksana (Satker) memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin pelaksanaan proyek sesuai Juknis, spesifikasi, dan aturan keterbukaan informasi. Jika terbukti sengaja menutup-nutupi data, hal ini berpotensi melanggar:
Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 14/2008 tentang KIP — mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan menerbitkan informasi secara serta merta dan berkala kepada publik. Pelanggaran pasal ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif dan gugatan masyarakat.
Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP yang mengatur tentang kewajiban satker/proyek memasang papan informasi, transparansi pengadaan, serta dokumentasi anggaran guna mencegah kolusi dan manipulasi proyek.
Lebih jauh, jika hasil investigasi menemukan kelembagaan yang sengaja membiarkan atau menutup-nutupi penyimpangan pekerjaan, hal ini berpotensi memenuhi unsur pidana korupsi penggelapan anggaran atau pemalsuan dokumen berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya Pasal 3 (merugikan keuangan negara) dan Pasal 12 (pengadaan barang/jasa) serta Pasal 2 (menyalahgunakan wewenang).
Jika ditemukan penerimaan janji/imbalan terkait hasil pekerjaan, dapat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a/b UU Tipikor (memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya).
Bayang-Bayang Kasus Lama BWS VII
Sorotan terhadap BWSS VII bukan tanpa jejak sejarah. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus suap dan korupsi proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu, yang berujung penetapan beberapa pejabat Satker dan mitra usaha sebagai tersangka. Di antaranya PPK BWS VII dan pihak kontraktor serta oknum kejaksaan yang terbukti terlibat praktik suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan proyek.
Kasus tersebut menunjukkan pola ketika pengawasan internal dan akuntabilitas lemah, potensi praktik koruptif akan muncul kembali—tepat seperti yang diduga terjadi di proyek irigasi Lubuk Sanai II ini.
Warga petani, LSM, dan masyarakat sipil menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membuka penyelidikan resmi, bukan hanya evaluasi administratif. Mereka menuntut:
- Audit lengkap kualitas pekerjaan oleh BPKP/APH;
- Penelusuran dugaan penyimpangan anggaran dan transparansi;
- Penjatuhan sanksi pidana jika ditemukan unsur korupsi.
“Ini bukan sekadar keluhan teknis, ini menyangkut kedaulatan publik atas anggaran negara!,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
BWSS VII dan Satker proyek irigasi di Mukomuko kini berada di bawah sorotan tajam publik — tidak hanya atas kinerja teknis, tetapi juga integritas dan akuntabilitas. Langkah tegas dari penegak hukum adalah kunci agar dana rakyat benar-benar untuk rakyat, bukan untuk kesalahan atau kesewenangan birokrasi. (Red)





