Home / DAERAH / Diduga Melanggar Intruksi Presiden, LP. K-P-K Resmi Laporkan Penambang Galian C di Duga Ilegal ke Polres Mukomuko

Diduga Melanggar Intruksi Presiden, LP. K-P-K Resmi Laporkan Penambang Galian C di Duga Ilegal ke Polres Mukomuko

TRENDFOKUS.COM-Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Kabupaten Mukomuko resmi melaporkan Pelaksana Kelompok Tani Benda Volt II atas dugaan penambangan galian C yang ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal untuk pembangunan proyek Pemerintah, ke Polres Mukomuko, Rabu, (04/6).

Para pemasok dan penambang dilaporkan ke polisi lantaran material proyek berasal dari tambang galian C yang diduga kuat tidak berizin sehingga melanggar intruksi Presiden RI nomor 17 tahun 2012 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012.

Kemudian melanggar Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 Jo UU nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara, melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta melanggar Keppres nomor 74 tahun 2001 pasal 9 ayat 1 dan ayat 2.

“Iya benar (laporan), yang jelas kita secara resmi telah melaporkan ke Polres Mukomuko, yang diterima langsung oleh bagian Reskrim Aipda Parulian, SH. Dan didampingi kasat reskrim Polres Mukomuko. saya berharap Penegak Hukum dalam hal ini Polres Mukomuko segera melakukan penyelidikan dini terkait galian C diduga ilegal ini. saya juga meminta penyidik polres dalami terkait jual beli tanah laterit ini oleh pihak pemerintah desa yang berani melakukan jual beli tanah kepada pihak perusahaan”, tegas  Toha

Untuk diketahui galian C yang digunakan oleh Kelompok Tani Benda Vold II, untuk program proyek Pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sawit yang berlokasi di Desa  Kecamatan Kota dan Kelurahan Ps. Mukomuko dengan Nilai Pagu Dana Rp.8.787.210743 (Delapan Milyar Tujuh Ratatus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). bersumber dari Badan pengelola Dana perkebunan kelapa Sawit Tahun Anggaran 2025 diduga kuat gunakan galian C ILEGAL.

“maka saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mukomuko untuk segera lakukan penyelididikan terhadap aktivitas tambang galian C/galian tanah uruk/tanah timbun tersebut, yang mana kami menduga dari laporan masyarakat dan pantauan kami di lapangan bahwasanya Aktivitas Tambang Galian C/galian tanah uruk/tanah timbun tersebut yang berada didesa Ujung Padang yang digunakan untuk material penimbunan badan jalan proyek tersebut terindikasi diduga melanggar aturan Pertambangan. Dan kami meminta kepada pihak Penegakkan Hukum Polres Mukomuko untuk memeriksa dugaan apakah aktivitas Tambang Galian C/tanah timbunan tersebut memiliki izin dari pemerintah?, Apakah aktivitas Tambang Galian C/ tanah timbun tersebut telah dikenai pajak galian?, Apakah aktivitas Tambang Galian C/ tanah timbun tersebut telah memenuhi syarat? Seperti Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL), dan izin lingkungan,“tutu Toha Ketua LP. K-P-K Komcab Mukomuko. (Heko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *