Home / Uncategorized / Kuasa Hukum Terlapor Siap Laporkan Balik: Bongkar Tuduhan Serampangan dan Kelalaian Fatal PT. Agro Muko

Kuasa Hukum Terlapor Siap Laporkan Balik: Bongkar Tuduhan Serampangan dan Kelalaian Fatal PT. Agro Muko

Mukomuko.Trendfokus.com-Kuasa hukum terlapor dalam perkara tuduhan pencabulan anak di bawah umur, Ahmad Sayuti, SH, menegaskan pihaknya telah resmi mengajukan laporan balik kepada Polres Mukomuko atas dasar tuduhan yang dinilai serampangan dan tanpa bukti kuat dari pelapor, Yedi Hernodi Zulkapi dan Dikson.

Dalam keterangannya, Sayuti menegaskan hasil investigasi di lapangan, termasuk keterangan penjaga Tempat Penitipan Anak (TPA), membuktikan bahwa jauh sebelum peristiwa laporan, ibu dari anak (AL, 3 tahun) telah berpesan bahwa anaknya mengalami gangguan kesehatan di area sensitif dan tidak dapat mengenakan celana dalam karena sakit. Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, memperkuat bahwa tuduhan terhadap kliennya hanyalah fitnah belaka.

“Ini jelas merupakan tuduhan sembarangan yang mencemarkan nama baik klien kami. Kami tidak tinggal diam, laporan balik resmi sudah kami masukkan agar para pelapor mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Sayuti.

Fakta Baru: Dugaan Paparan Pupuk Kimia Berbahaya

Hasil investigasi juga menemukan bahwa luka yang dialami anak AL lebih kuat diduga akibat paparan pupuk kimia berbahaya yang disimpan di gudang milik PT. Agro Muko Air Bikuk Estate. Gudang tersebut diketahui dibangun serampangan di tengah-tengah pemukiman padat karyawan, bersebelahan dengan rumah korban dan TPA, tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) serta kesehatan lingkungan.

“Ini jelas kelalaian fatal dari pihak perusahaan, khususnya manajer Air Bikuk Estate, Bapak Ridwan Fachrizal Regar. Kami pastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tambah Sayuti.

Dasar Hukum Laporan Balik

Kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau meninggal.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tuntutan Kuasa Hukum

Dalam laporan baliknya, pihak terlapor mendesak kepolisian untuk:

Memproses hukum Yedi Hernodi Zulkapi dan Dikson atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Melakukan penyelidikan terhadap manajer PT. Agro Muko Air Bikuk Estate terkait dugaan kelalaian fatal membangun gudang pupuk berbahaya di tengah pemukiman.

Menindak tegas pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup

Ahmad Sayuti menegaskan, kasus ini bukan hanya soal fitnah terhadap kliennya, tetapi juga membuka tabir kelalaian perusahaan besar yang mengorbankan masyarakat kecil. Pihaknya bersama tim hukum akan mengawal penuh proses hukum dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Ini bukan hanya tentang klien kami. Ini tentang keselamatan anak-anak dan masyarakat di lingkungan Air Bikuk. Kami akan menuntut pertanggungjawaban sampai tuntas,” pungkasnya. (Red)