Home / HUKUM / Kompolnas Ingatkan: Banyak Penyidik Tamat Karier di Propam, Mukomuko Jadi Sorotan!

Kompolnas Ingatkan: Banyak Penyidik Tamat Karier di Propam, Mukomuko Jadi Sorotan!

ukomuko –Gelombang perlawanan masyarakat Desa Ujung Padang terhadap keputusan Polres Mukomuko dalam kasus SP3 pencurian TBS KMD memasuki babak baru. Setelah melalui konsultasi intens dengan berbagai pihak, khususnya Propam Polda Bengkulu, hari ini Bersama Kuasa Hukumnya Ahmad Sayuti,SH warga resmi menyeret penyidik Satreskrim Polres Mukomuko ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Softcopy surat pengaduan yang kami sampaikan sebelumnya sudah diterima dan disambut baik pihak Propam Polda Bengkulu. Mereka memastikan segera menindaklanjuti. Dan hari ini, melalui jalur resmi via pos, surat pengaduan itu kami kirimkan langsung ke Kadiv Propam Polri di Mabes Polri Jakarta, Kompolnas RI, Ombudsman RI di Bengkulu, dan Kapolda Bengkulu c.q Kadiv Propam Polda Bengkulu,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada tegas.

Langkah resmi masyarakat Ujung Padang ini menjadi pukulan psikologis yang berat bagi penyidik Satreskrim yang kini tengah dilaporkan. Di tengah sorotan publik, nama mereka kini tercatat dalam register aduan resmi yang akan diperiksa oleh pengawas internal Polri, lembaga negara independen, hingga pengawas pelayanan publik.

“Bagi penyidik yang merasa kebal, laporan ini harusnya menjadi peringatan keras. Jangan lupa, Propam punya catatan kelam penyidik yang pernah diperiksa dan berujung pada sanksi tegas, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu bukan isapan jempol,” kata seorang aktivis hukum di Mukomuko.

Seorang akademisi hukum kepolisian dari Bengkulu menilai, kasus ini menjadi refleksi betapa seriusnya masyarakat dalam menuntut keadilan. “Penyidik harus sadar, bekerja itu bukan sekadar rutinitas. Ada kode etik, ada tanggung jawab. Jika terbukti lalai atau bermain-main dengan hukum, Propam bisa bertindak sangat keras. Sejarah mencatat, sudah banyak penyidik yang akhirnya di-PTDH karena melanggar sumpah jabatan.”

Sementara itu, seorang anggota Kompolnas RI yang pernah menangani kasus serupa menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. “Setiap laporan masyarakat akan kami kawal. Kami sudah sering melihat penyidik yang menganggap enteng pengawasan, namun akhirnya karier mereka tamat di meja Propam. Kasus Mukomuko ini akan menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja Polri di daerah.”

Warga Ujung Padang menegaskan, langkah mereka bukan sekadar bentuk kekecewaan, tetapi murni perjuangan agar hukum benar-benar tegak. “Kalau penyidik bisa menghentikan perkara seenaknya, maka hukum ini hanya akan jadi permainan. Kami tidak ingin itu terjadi, sebab yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap Polri,” ujar tokoh desa.

Dengan laporan resmi yang kini sudah masuk ke meja Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, hingga Kapolda Bengkulu, publik menanti dengan tajam: apakah penyidik yang dilaporkan akan mampu membuktikan integritasnya, atau justru akan bernasib sama dengan oknum penyidik lain yang pernah terbukti dan diberi sanksi PTDH. (Red)