Ujung Padang, Mukomuko — Sejumlah warga Desa Ujung Padang, yang tergabung dalam korban dan pendukung Kebun Masyarakat Desa (KMD), mengecam keras sikap Kepala Desa Tarmizi, ST. Mereka menuduh kades “membiarkan” praktik pengambilan hasil kebun oleh oknum kepala kaum — yang menurut warga adalah mantan pengurus KMD — meski sebelumnya kades menerbitkan surat pernyataan yang menyatakan KMD telah diambil alih oleh Pemerintah Desa.
Menurut warga desa ujung padang Jepiter, surat pernyataan kepala desa yang beredar di masyarakat (pada dokumen yang diterima memuat cap dan tanda tangan serta cap materai) menyebutkan pengambilan alih kebun oleh pemerintah desa efektif sejak 12 Juni 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan oknum kepala kaum yang bersangkutan masih memanen hasil kebun pada 29 Juli 2025. Warga mempertanyakan: jika pemanenan itu benar terjadi setelah tanggal pengambilalihan, apakah bukan itu bukti sah adanya pencurian hasil kebun KMD?
“Kami kecewa dan marah. Kepala desa sudah keluarkan surat yang menyatakan kebun diambil alih pemerintah desa, bahkan siap dituntut sesuai hukum bila pernyataannya tak benar. Tapi kenyataannya oknum eks-pengurus masih memanen — dan kades diam saja. Apakah bukan sama saja dia mengingkari pernyataannya sendiri?” ujar Jepiter bersama warga lainnya
Kuasa hukum masyarakat menyoroti kejanggalan lain: surat pernyataan kepala desa yang sudah diserahkan pelapor ke penyidik, justru tidak dijadikan bukti dalam proses penyelidikan. “Ini yang sangat aneh. Surat resmi kepala desa yang jelas-jelas menyatakan pengambilalihan kebun, malah dianggap tidak bernilai pembuktian oleh penyidik. Padahal dokumen itu sudah diserahkan secara resmi. Kok bisa-bisanya laporan warga di-SP3 hanya karena dianggap tidak cukup bukti? Bukankah fakta pemanenan setelah tanggal pernyataan adalah bukti nyata tindak pidana pencurian?” tegas kuasa hukum.
Menurutnya, keputusan SP3 justru semakin memperjelas dugaan adanya pembiaran hukum. “Kalau dokumen negara yang ditandatangani kades dan bermeterai saja diabaikan, lantas bukti seperti apa lagi yang bisa diakui? Inilah yang akan kami perkarakan lebih jauh, baik terkait surat pernyataan kades maupun keputusan SP3 penyidik.”
Sebagai respons, perwakilan masyarakat mengonfirmasi akan menempuh langkah hukum. “Melalui kuasa hukum, kami akan memperkarakan isi surat pernyataan kepala desa yang kami nilai menimbulkan kebingungan hukum dan membuka peluang penggelapan/penguasaan hasil kebun oleh pihak yang tidak berhak,” kata sumber dari warga. Mereka berencana mengajukan langkah hukum pada hari Senin mendatang.
Tuntutan warga bersifat jelas: tindakan tegas dari Pemdes Ujung Padang untuk menegakkan putusan administrasi yang tercantum dalam surat pernyataan — termasuk menghentikan semua aktivitas pemanenan oleh pihak yang tidak lagi berstatus pengurus KMD — serta proses hukum terhadap oknum yang terbukti mengambil hasil kebun secara tidak sah.
Kekecewaan warga meningkat karena dalam surat pernyataannya, Kepala Desa dikatakan siap dituntut bila pernyataannya tidak benar. “Kalau benar beliau siap dituntut, maka saatnya membuktikan itikad itu — bertindak tegas menghentikan pemanenan ilegal, memfasilitasi proses penyerahan kebun secara transparan, dan menyerahkan masalah pidana ke aparat yang berwenang,” ujar koordinator aksi warga.
Warga menilai sikap pasif kades saat ini memberi pesan keliru: seolah-olah administrasi (surat pernyataan) hanya formalitas kosong jika tidak diikuti tindakan nyata.
Warga juga melaporkan bahwa beberapa pelapor diancam akan dikeluarkan dari kaumnya setelah mereka melaporkan oknum kepala kaum ke jalur hukum. Ancaman ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dengan menggunakan norma adat untuk menekan korban. “Kesalahan pribadi tidak layak dibawa ke urusan adat untuk menekan masyarakat. Ini bukti bahwa persoalan hukum sedang dicoba diseret ke wilayah adat agar masyarakat takut,” ujar warga.
Heru yang juga warga ujung padang menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur. “Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Dukungan masyarakat Ujung Padang banyak, walau sebagian masih takut karena ancaman dikeluarkan dari kaum. Tapi kami tidak akan gentar, karena ini perjuangan demi kepentingan rakyat,”tegas Heru. (Red)