Home / Uncategorized / Aturan Adat Tidak Boleh Disamakan Dengan Aturan Premanisme: Jangan Kotori Nilai Leluhur Dengan Kekuasaan Sewenang-wenang

Aturan Adat Tidak Boleh Disamakan Dengan Aturan Premanisme: Jangan Kotori Nilai Leluhur Dengan Kekuasaan Sewenang-wenang

MUKOMUKO-Suara keras dan tegas kembali bergema dari berbagai kalangan: Hukum Adat itu suci, berlandaskan keadilan dan persaudaraan. Sama sekali tidak boleh, tidak pantas, dan dilarang keras disamakan dengan cara kerja premanisme, kekerasan, atau kekuasaan paksa. Pernyataan ini muncul menyusul tindakan Kaum Seandeko Desa Ujung Padang yang menggunakan jabatan dan nama adat untuk mengusir, mencabut hak, dan menindas anak cucu sendiri — yang dinilai sudah jauh menyimpang, bahkan persis seperti perilaku kelompok yang berkuasa pakai kekuatan dan rasa takut.

PERBEDAAN JELAS: ADAT MELINDUNGI, PREMANISME MENINDAS

Tokoh adat, pakar hukum, dan orang tua kaum sepakat menjelaskan batas tegas yang tidak boleh dilanggar:

Aturan Adat Sejati:

– Berasal dari kesepakatan bersama seluruh anak cucu, musyawarah mufakat
– Tujuannya: melindungi hak, mempersatukan, menjaga damai, dan menyejahterakan semua warga
– Sanksi adat hanya ada kalau benar-benar melanggar aturan besar, dan diambil setelah rapat besar, terbuka, dan mendengar kedua belah pihak
– Prinsip mutlak: Anak cucu tidak dibuang, darah tidak diputus, hak tidak dicabut
– Dijamin UUD 1945, bagian dari budaya bangsa yang luhur

“Jangan pernah berani katakan apa yang kalian lakukan itu adat. Kalian memutus sendiri, kalian buang orang tanpa rapat, kalian kuasai hak masyarakat berupa Kebun Masyarakat Desa (KMD) dengan tidak terbuka, kalian diamkan yang bertanya. Itu bukan adat! Itu premanisme berkedok adat. Kalian pakai nama besar leluhur untuk menutupi perbuatan zalim kalian. Itu dosa paling besar,” tegas Hendra selaku Kepala Dusun

KAUM SEANDEKO: SUDAH JELAS PAKAI CARA PREMANISME, BUKAN ADAT

Dilihat dari semua fakta di Desa Ujung Padang, semua ciri premanisme itu terlihat nyata:

Aturan diubah sendiri: Prinsip “anak cucu tidak dibuang” dihapus seenaknya, diganti aturan baru buatan sendiri supaya bisa mengusir 9 orang — adat tidak boleh diubah sepihak

Tutup mulut dan bungkam: Siapa saja yang tanya, protes, atau minta laporan langsung dikucilkan, dituduh, lalu dibuang — adat justru mewajibkan mendengar pendapat semua anak cucu

Kekuasaan jadi alat: Tanah, kebun, uang hasil TBS KMD Desa dijadikan milik kelompok pengurus, tidak ada laporan, tidak ada bagi hasil — aset Desa itu milik bersama, bukan milik kaum

“Kalau ini adat, mana musyawarahnya? Mana bukti pelantikannya? Mana laporan hartanya? Kalau tidak ada, berarti kalian cuma pakai baju adat saja, tapi isinya cara preman: yang kuat berkuasa, yang lemah ditindas. Ini sangat memalukan,” tambah perwakilan orang tua kaum dan diamini oleh anak cucu

JANGAN KOTORI NAMA BAIK ADAT
Pesan tegas disampaikan kepada seluruh pengurus Kaum Seandeko Ujung Padang

“Hentikan sekarang juga. Adat itu warisan suci, bukan alat kalian berkuasa. Jangan sampai karena segelintir orang serakah dan sewenang-wenang, seluruh Kaum Seandeko dan nama besar adat Mukomuko jadi tercemar dan dianggap sama saja dengan kelompok preman. Adat itu mulia, keadilan itu mahal. Kalau kalian tidak bisa jalankan adat dengan benar, turunlah, serahkan ke orang yang paham dan jujur. Jangan rusak apa yang sudah dijaga ratusan tahun oleh nenek moyang kita.”

HUKUM NEGARA SUDAH SIAP: PERBEDAAN INI SANGAT JELAS
Pakar hukum mengingatkan: Di mata negara, perbedaan ini sangat nyata dan beda nasibnya jauh sekali:

Penegakan adat yang sah: Diakui, dilindungi, dan dihormati negara — asalkan sesuai prinsip hak asasi dan kesepakatan bersama

Premanisme berkedok adat: Dianggap perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, dan bisa dipidana — karena bertindak di luar aturan, merampas hak orang lain, dan memaksa kehendak sendiri

“Mereka kira pakai nama adat lalu aman? Salah besar. Di jalur hukum, kami akan buktikan: apa yang dilakukan Seandeko itu bukan adat, tapi tindakan sewenang-wenang. Karena tidak ada aturan adat yang membolehkan buang anak cucu.

Kesimpulan:
Adat dan premanisme adalah dua hal yang berlawanan arah. Adat menjaga persaudaraan; premanisme memecah belah. Adat mengutamakan keadilan; premanisme mengutamakan kuasa. Kaum Seandeko sekarang sudah terang-terangan menempuh jalan yang kedua: meninggalkan adat, masuk ke jalur kekuasaan zalim. Dan sejarah serta hukum negara akan mencatat: merekalah yang salah, merekalah yang melanggar, dan merekalah yang harus bertanggung jawab atas segala kekacauan yang terjadi. (Red)