Home / DAERAH / DINILAI LANGGAR HAM & UU PIDANA: ANAK KAUM SEANDEKO DESAK KADES CABUT SEGERA SK PERPANJANGAN MASA JABATAN PENGURUS

DINILAI LANGGAR HAM & UU PIDANA: ANAK KAUM SEANDEKO DESAK KADES CABUT SEGERA SK PERPANJANGAN MASA JABATAN PENGURUS

MUKOMUKO— Gelombang penolakan dan tuntutan hukum terus membesar. Setelah terbukti mengusir dan mencabut hak 9 orang anak cucu sah, pengurus Kaum So Andeko Desa Ujung Padang ternyata juga memegang kekuasaan berdasar Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang dinilai cacat hukum, melanggar Hak Asasi Manusia, dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dasar itu, seluruh perwakilan anak cucu dan warga yang dirugikan resmi menyampaikan desakan keras kepada Kepala Desa: Cabut dan nyatakan BATAL seketika SK perpanjangan itu, karena tidak sah, merugikan, dan jadi sumber utama konflik serta kezaliman di desa ini.

SK PERPANJANGAN: CACAT PROSEDUR, TIDAK ADA DASAR HUKUM

Menurut bukti dan data yang dikumpulkan tim hukum korban, masa jabatan Penghulu dan pengurus Seandeko sebenarnya sudah habis tahun kemaren 2025 Namun, dengan cara yang tidak jelas, tanpa musyawarah warga kaum, tanpa persetujuan anak cucu, dan tanpa syarat yang berlaku, dikeluarkanlah surat perpanjangan yang dijadikan alasan mereka tetap berkuasa sampai sekarang.

Para ahli hukum dan tim pendamping hukum menegaskan:

“SK itu dinilai tidak sah dari awal., prosedurnya dinilai langgar aturan,  Masa jabatan itu ada batasnya. Memperpanjang sendiri, memaksa padahal sudah habis waktunya, itu namanya merebut kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, dan masuk tindak pidana.”

Ditambah lagi, di bawah SK itulah mereka mengeluarkan keputusan mengusir anak cucu, menguasai aset bersama, dan menindas hak warga. Artinya: SK itu bukan alat tertib, tapi alat kezaliman.

ALASAN KUAT: MENGAPA SK ITU WAJIB DICABUT SEKARANG?

Berikut alasan lengkap dan pasal hukum yang membuat SK perpanjangan itu harus dibatalkan secepatnya:

LANGGAR HAM BERAT (UU No. 39/1999)
SK itu dipakai dasar mencabut hak asal-usul, hak keanggotaan, dan hak ekonomi warga. Pasal 9 dan Pasal 32 tegas: hak itu tidak boleh dihapus atau dikurangi siapa pun. SK yang isinya merampas hak warga otomatis BATAL DEMI HUKUM.

MASUK TINDAK PIDANA (KUHP BARU & LAMA)

– Pasal 124 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan — pejabat/pemakai jabatan untuk merugikan orang lain, ancaman 4 tahun penjara.
– Pasal 406 KUHP: Penganiayaan hak — sengaja menghalangi/mencabut hak orang lain, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
– Pasal 385 KUHP: Pengucilan dan penghinaan — mengeluarkan dari lingkungan sosial/kaum, jelas pidana.

“SK itu landasan mereka berbuat jahat. Kalau dasarnya tidak dicabut, mereka merasa masih berhak terus menindas. Mencabut SK berarti menghapus legitimasi kejahatan mereka,” tegas kuasa hukum.

LAWAN ATURAN ADAT DAN UU DESA
Adat Mukomuko: “Kekuasaan ada batasnya, jabatan berganti, hak anak cucu abadi”. Memperpanjang sendiri melawan adat.
UU Desa: Pemerintah Desa wajib menjaga ketertiban, bukan mengesahkan kekuasaan yang salah. Mengeluarkan SK atau membiarkan SK cacat hukum berarti Kades ikut bertanggung jawab atas kerugian warga.

“Bapak Kepala Desa, SK itu atas nama Bapak atau setidaknya diketahui pemerintahan desa. Kalau Bapak diam saja, berarti Bapak mengesahkan kezaliman, berarti Bapak ikut bertanggung jawab di mata hukum. Kami minta keadilan, kami minta hukum ditegakkan. Cabut SK itu sekarang juga sebelum masalah ini makin besar dan masuk ranah pidana aparat berwenang,” tegas perwakilan anak cucu.

PERINGATAN: JANGAN SAMPAI IKUT TERSESAT

Tim hukum mengingatkan Kades: Membiarkan dokumen tidak sah dan merugikan warga adalah pelanggaran jabatan. Kalau SK itu tidak dicabut, dan kasus ini dilaporkan ke kepolisian atau inspeksi, maka Kepala Desa pun bisa diseret sebagai pihak yang membantu dan mengesahkan tindak pidana.

“Sudah jelas hukumnya, sudah jelas adatnya, sudah jelas mana yang benar dan salah. Tinggal tindakan Bapak sekarang. Kami tunggu langkah nyata, bukan alasan ‘nanti’ atau ‘bukan wewenang’. Wewenang Bapak justru ada di sini: melindungi warga dari pemimpin yang zalim dan tidak sah.”

Sekarang semua mata tertuju pada meja kerja Kepala Desa Ujung Padang. Apakah SK yang jadi sumber masalah ini akan dicabut dan dibuang ke tempatnya — atau justru dipertahankan, menjerumuskan desa ke masalah hukum yang makin dalam?.  (Red)