Home / DAERAH / Jangan Diam! SK So Andeko Langgar Hukum, Kades Wajib Batalkan Atau Hadapi Konsekuensi Pidana

Jangan Diam! SK So Andeko Langgar Hukum, Kades Wajib Batalkan Atau Hadapi Konsekuensi Pidana

MUKOMUKO— Ancaman hukum makin nyata dan berat. Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kaum So Andeko Desa Ujung Padang diduga cacat hukum, melanggar HAM, dan jadi dasar utama pengusiran 9 orang anak cucu sah serta menguasai Kebun Masyarakat Desa (KMD) dengan cara zalim. Kini tim hukum dan ahli hukum menegaskan tegas: Jika Kepala Desa tidak segera mencabut dan membatalkan SK itu, maka Bapak Kepala Desa sendiri bisa ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal pidana, dan diadili bersama para pengurus yang berbuat zalim.

ALASAN KUAT: MENGAPA KADES IKUT BERTANGGUNG JAWAB?
Dasar hukumnya sangat jelas dan tak bisa dielakkan:

SK ITU ATAS NAMA DAN DIKETAHUI PEMERINTAH DESA

SK itu diterbitkan, disahkan, atau setidaknya diketahui oleh Kepala Desa. Menurut hukum: Pihak yang menerbitkan, mengesahkan, atau membiarkan dokumen tidak sah yang merugikan orang lain, ikut bertanggung jawab penuh. Bapak tidak bisa berkata “itu urusan kaum saja” — karena dokumen itu bernilai hukum resmi di mata negara.

TUGAS KADES: TEGAKKAN HUKUM, BUKAN LINDUNGI KEJAHATAN
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 & 27, kewajiban utama Kepala Desa:

– Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman warga
– Melindungi hak-hak warga dan mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum
– Membatalkan keputusan atau dokumen yang bertentangan dengan hukum, adat, dan peraturan

Kalau Bapak diam saja, tidak cabut SK, berarti Bapak: MENGESAHKAN KEJAHATAN, MELINDUNGI PELANGGAR HUKUM, DAN IKUT MERAMPAS HAK WARGA.

SK ITU SUDAH TERBUKTI JADI ALAT KEJAHATAN
Di bawah SK itu:

– Masa jabatan habis tapi dipaksa berkuasa → Penyalahgunaan wewenang
– Mengusir anak cucu, cabut hak asal-usul → Pelanggaran HAM & Tindak Pidana
– Menguasai tanah ulayat berupa kebun masyarakat desa (KMD)  dan aset bersama → Penggelapan & perampasan hak

Karena SK itu sumber segala masalah, tidak mencabutnya sama saja dengan meneruskan kejahatan itu dan ikut menikmati hasilnya.

PASAL-PASAL PIDANA YANG BISA MENJERAT KADES
Ini daftar pasal yang siap menjerat Bapak jika sampai kasus ini masuk kepolisian/kejaksaan:

Pasal 124 KUHP – Penyalahgunaan Kekuasaan

“Pejabat yang karena jabatannya, menyalahgunakan wewenang untuk merugikan orang lain atau negara, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Bapak tahu SK itu salah, tahu mereka pakai itu untuk mengusir dan menindas, tapi diam dan tidak cabut → jelas masuk pasal ini.

Pasal 406 KUHP – Penganiayaan Hak Orang Lain
Membiarkan hak warga dicabut, penguasaan kebun masyarakat tidak jelas, status dihapus — sama saja Bapak ikut menghalangi hak orang lain. Ancaman: 2 tahun 8 bulan penjara.

Pasal 385 KUHP – Pengucilan & Penghinaan Berat
Membiarkan warga dikeluarkan dari kaum, diputus hubungan kekeluargaan, — masuk kategori pidana ini.

Pasal 55 & 56 KUHP – Ikut Serta / Membantu Kejahatan
Hukum tegas: Siapa yang membantu, memberi kesempatan, atau membiarkan kejahatan terjadi, dihukum sama beratnya dengan pelaku utama. Jadi: Pengurus yang usir DIPIDANA, Kades yang diam TIDAK CABUT SK JUGA DIPIDANA.

UU No. 39/1999 HAM Pasal 42
Setiap pejabat yang membiarkan pelanggaran HAM terjadi, wajib bertanggung jawab pidana. Mengusir anak cucu adalah pelanggaran HAM berat.

PERINGATAN TEGAS DARI AHLI HUKUM

“Jangan berpikir ‘saya cuma diam, tidak buat keputusan’. Dalam hukum negara, diam dalam hal wajib bertindak = PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Kepala Desa punya kewajiban membatalkan dokumen salah. Kalau tidak dilakukan, Bapak bukan lagi pelindung warga, tapi jadi pembantu pelaku kejahatan. Nanti di persidangan, posisi Bapak sama saja dengan mereka yang mengusir itu. Tidak ada alasan ‘tidak tahu’ atau ‘bukan wewenang’ — wewenang Bapak justru ada di sini.”

JALAN KELUAR: MASIH ADA WAKTU SEBELUM DITANGKAP
Pesan tegas disampaikan ke meja kerja Kepala Desa:

“Bapak, SK itu BATAL DEMI HUKUM sejak awal. Mencabutnya itu kewajiban, bukan permintaan. Kalau dicabut sekarang: selamat nama baik, selamat dari penjara, dianggap taat hukum. Kalau masih bertahan diam, menunda, atau pertahankan SK itu: bersiaplah jadi tersangka nomor satu. Kami tidak main-main, bukti lengkap, pasal sudah siap. Kami beri waktu 3 x 24 jam. Kalau belum ada surat pencabutan resmi, berkas langsung kami serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Saat itu terjadi, jangan menangis minta maaf, karena hukum sudah berjalan.”tegas penasehat hukum 9 anak cucu yang dikeluarkan

Sekarang pilihannya ada di tangan Bapak: Segera cabut SK, selamatkan diri dan nama desa — atau diam saja, lalu ikut duduk di kursi terdakwa bersama pengurus yang zalim itu.

Hukum tidak pandang jabatan, tidak pandang orang, dan tidak memberi ampun bagi pejabat yang melindungi kejahatan. (Red)