Home / DAERAH / Melanggar Aturan & Picu Konflik, SK So Andeko Tetap Diperpanjang

Melanggar Aturan & Picu Konflik, SK So Andeko Tetap Diperpanjang

MUKOMUKO-Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pengurus Kaum So Andeko yang sejak awal sudah dinilai menimbulkan perselisihan, ketidakadilan, dan kekacauan di tengah masyarakat justru tetap diperpanjang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tajam dari sejumlah warga, terutama dari kalangan 9 anak cucu sah yang merasa dirugikan.

“Sudah jelas SK ini sumber masalah, dipakai mengusir orang, merampas hak, dan melanggar aturan, MENGUASAI HAK KEBUN MASYARAKAT— kenapa malah diperpanjang dan disahkan? Apa dasarnya?” tanya salah satu perwakilan warga.

ALASAN SK DINILAI TIDAK LAYAK DIPERTAHANKAN

Menurut keterangan penasehat hukum dan sejumlah tokoh masyarakat, SK itu memiliki sejumlah kelemahan mendasar yang seharusnya membatalkan keabsahannya:

Prosedur cacat: Ditetapkan tanpa musyawarah seluruh anggota kaum, bertentangan dengan prinsip adat “kesepakatan bersama” dan peraturan desa

Sumber konflik: Sejak berlaku, langsung dipakai untuk mencoret status keanggotaan, mengusir 9 orang anak cucu, dan menguasai Kebun Masyarakat Desa secara sepihak

Langgar hukum: Diduga bertentangan dengan Undang-Undang Desa, HAM, dan aturan adat yang melarang pemutusan hubungan keturunan secara sewenang-wenang

Tidak adil: Memberikan kekuasaan berlebih pada segelintir orang tanpa mekanisme pengawasan yang jelas

TEGAS DARI AHLI HUKUM

Seorang ahli hukum yang mendampingi warga menegaskan: “Kalau suatu dokumen sudah terbukti dipakai berbuat zalim, merugikan orang banyak, dan melanggar aturan, seharusnya dibatalkan, bukan diperpanjang. Memperpanjang yang sudah cacat hukum justru memperparah masalah dan bisa menjerat pihak yang mengesahkannya secara pidana.”

Diingatkan kembali, karena SK ini diketahui dan disahkan oleh Pemerintah Desa, maka Kepala Desa memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab untuk meninjaunya. Jika dibiarkan terus berlaku, pihak desa ikut menanggung risiko hukum.

LANGKAH SELANJUTNYA

Merespons hal ini, 9 anak cucu keturunan Kaum So Andeko menegaskan akan segera menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kepala Desa. Intinya: meminta penjelasan mengapa SK yang jelas memicu kekacauan tetap diperpanjang, dan menuntut agar segera dicabut dan dibatalkan total.

Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sudah disiapkan.

SK Kaum So Andeko yang sudah jelas menjadi sumber perselisihan dan dianggap cacat hukum justru diperpanjang, memicu pertanyaan tajam warga. Tim hukum menegaskan hal ini tidak tepat dan berisiko hukum. Oleh karena itu, 9 anak cucu segera surati Kades minta penjelasan dan pembatalan total. (Red)