Home / DAERAH / Kades Diam, Anak Cucu Seandeko Sampaikan Surat ke Camat

Kades Diam, Anak Cucu Seandeko Sampaikan Surat ke Camat

Mukomuko— Setelah menunggu tanggapan dan sikap tegas selama lebih dari waktu yang telah ditentukan, Kepala Desa Ujung Padang Tarmizi dinilai tidak memberikan respon maupun keputusan jelas terhadap sejumlah aspirasi dan persoalan penting yang disampaikan oleh warga, khususnya terkait kelembagaan adat dan keabsahan Surat Keputusan (SK) Penghulu Adat Seandeko. Akibat ketidakjelasan ini, perwakilan komunitas Anak Cucu Seandeko akhirnya mengambil langkah resmi dengan menyampaikan surat pengaduan dan permohonan penanganan langsung ke tingkat Kecamatan.

Sebelumnya, pada Awal Juni 2026, perwakilan Anak Cucu Seandeko telah menyampaikan dua surat resmi kepada Kepala Desa Ujung Padang. Surat pertama berisi penjelasan posisi kelembagaan adat dan permohonan kejelasan status SK Penghulu Adat. Surat kedua disampaikan sebagai tanggapan atas usulan pencabutan SK tersebut yang diajukan oleh pihak Kades sendiri

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap surat masuk harus dijawab dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, Kepala Desa Ujung Padang sama sekali tidak memberikan jawaban, panggilan musyawarah, maupun keputusan tertulis apa pun. Sikap ini membuat warga merasa haknya didengar dan dilayani tidak terpenuhi.

Karena jalur di tingkat desa tidak memberikan kepastian, perwakilan komunitas menyusun surat lanjutan yang berisi laporan ketidaktanggapan pejabat desa, uraian lengkap permasalahan, serta permohonan agar Camat bertindak sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Surat tersebut diserahkan secara langsung ke Kantor Kecamatan pada tanggal 29 Juni 2026 dengan nomor dan tanda terima resmi.

“Alhamdulillah hari ini, perwakilan Anak Cucu Seandeko telah secara resmi menyampaikan surat laporan dan permohonan penanganan ke Kantor Camat. Surat ini berkaitan dengan tidak adanya tanggapan maupun sikap tegas dari Kepala Desa Ujung Padang terhadap surat aspirasi yang telah kami sampaikan sebelumnya”jelas perwakilan anak cucu seandeko kaum 14 Toha

Adapun Dasar Hukum kami Penyampaian ke Kecamatan

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan Pasal 111: Camat memiliki kewajiban membina, mengawasi, serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang muncul di tingkat desa, termasuk memastikan pejabat desa menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik: Setiap instansi wajib memberikan tanggapan terhadap permohonan atau laporan masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko: Mengamanatkan agar perselisihan yang berkaitan dengan adat diselesaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat komunitas, desa, hingga kecamatan jika tidak tercapai kesepakatan.

Melalui surat tersebut, Anak Cucu Seandeko meminta kepada Camat untuk:

1. Memeriksa dan meminta keterangan secara resmi kepada Kepala Desa Ujung Padang mengenai alasan tidak memberikan tanggapan terhadap surat-surat yang disampaikan.
2. Mengawasi prosedur yang dijalankan terkait status SK Penghulu Adat agar tetap sesuai dengan ketentuan adat dan hukum yang berlaku.
3. Memfasilitasi pertemuan atau musyawarah yang melibatkan semua pihak untuk mencari jalan keluar yang adil dan tidak merugikan hak-hak masyarakat adat.
4. Memberikan jawaban tertulis dan kepastian waktu penyelesaian permasalahan ini.

Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat memilih jalur hukum dan prosedur resmi untuk memperjuangkan haknya, tanpa menimbulkan ketegangan atau kekacauan. Masyarakat berharap kehadiran pemerintah di tingkat kecamatan dapat menjadi jembatan yang memperbaiki komunikasi dan memastikan pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Mukomuko.

Kami berharap pemerintah kecamatan dapat menjadi jembatan memperbaiki komunikasi, mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, serta tetap menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Mukomuko”, tegas Toha

Camat Kota Mukomuko Feri Irawan, SH, MH. berjanji surat dari perwakilan Anak Cucu Seandeko Desa Ujung Padang akan segera dipelajari dan diproses dan akan ditindaklanjuti, Semoga segera ada tindak lanjut yang adil dan transparan.

“Oke Pak Toha, insyaAllah akan di pelajari dan ditindaklanjuti”, singkatnya. (Red)