MUKOMUKO, 26 Agustus 2026 — Kesepakatan bulat telah tercapai! Mayoritas anak cucu dan sanak mamak Kaum 14 Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, secara kompak dan bulat sepakat meminta Ulul Azmi untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kaum 14.Sikap ini diambil dengan menghalang tanda tangan seluruh anak cucu kaum 14 Desa Ujung Padang, menyusul hilangnya kepercayaan secara mutlak terhadap kepemimpinannya.
Alasan Kuat di Balik Permintaan Mundur
1. Bersikap arogan dan memegang kekuasaan secara sepihak — mengeluarkan keputusan tanpa musyawarah mufakat dengan ninik mamak dan anak cucu kaum
2. Mencoret 9 orang anak cucu sah dari keanggotaan kaum tanpa dasar adat — melanggar prinsip adat yang menyatakan “anak cucu adalah darah daging yang tidak bisa diputus oleh siapa pun”
3. Menolak masukan dan saran tokoh adat, bahkan sempat memicu ketegangan dengan sanak mamak lain
4. Melanggar prinsip dasar kepemimpinan adat: basandi syarak, syarak basandi Kitabullah — seharusnya mengutamakan musyawarah, keadilan, dan persatuan, bukan kekuasaan sepihak
5. Menguasai hasil kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang tanpa keterbukaan dengan anak cucu kaum.
6. Mengambil hasil kas desa tanpa izin dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas
7. – Ketahuan oleh anak cucu, bukan meminta maaf — malah menantang “lapor ke Polres maupun Polda seakan-akan hukum tidak berlaku untuk beliau”
Pernyataan Sikap Bersatu Anak Cucu Kaum 14
“Kami tidak meminta seseorang mundur semata karena beda pendapat. Kami meminta Ulul Azmi berhenti karena jabatan adat dijadikan kekuasaan pribadi — membuang anak cucu, menolak musyawarah, dan memecah belah persaudaraan. Kepemimpinan adat bukan warisan pribadi, tapi amanah untuk melindungi seluruh sanak mamak. Siapa yang melanggar adat, harus mundur sesuai adat juga.”pernyataan Hendra perwakilan anak cucu Kaum 14.
Untuk diketahui secara resmi bahwa seluruh anak cucu Kaum 14 Desa Ujung Padang telah melakukan penandatanganan surat penolakan terhadap Ulul Azmi sebagai Kepala Kaum 14.
Penandatanganan ini dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan merupakan kebulatan tekbul seluruh anak cucu Kaum 14.
Hasil ini adalah keputusan mutlak anak cucu Kaum 14.Berharap pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa, segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini sesuai prosedur yang berlaku. (Red)





