Home / DAERAH / Misteri INDOMARET Mukomuko: Dulu Ditolak, Sekarang Masuk — Kabri dan LP-KPK Minta DPRD Buka Semuanya!

Misteri INDOMARET Mukomuko: Dulu Ditolak, Sekarang Masuk — Kabri dan LP-KPK Minta DPRD Buka Semuanya!

MUKOMUKO – Masuk dan beroperasinya ritel berjaringan Indomaret di Kabupaten Mukomuko mulai memantik reaksi keras. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena selama bertahun-tahun muncul semangat untuk mempertahankan keberadaan warung tradisional, toko kelontong dan pelaku UMKM lokal dari persaingan langsung dengan jaringan ritel bermodal besar.

Tokoh masyarakat Mukomuko sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil II, Kabri, meminta DPRD Kabupaten Mukomuko tidak berdiam diri dan segera memanggil Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kabri mempertanyakan perubahan arah kebijakan yang menurutnya berbeda dengan semangat pada periode-periode sebelumnya.

> “Dulu kita menjaga agar Indomaret dan Alfamart tidak masuk karena kita mempertimbangkan nasib warung-warung kecil masyarakat. Sekarang masyarakat tentu berhak bertanya: apa yang berubah? Mengapa yang sebelumnya tidak dikehendaki sekarang justru bisa beroperasi?”

Kabri menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa semua proses telah melalui sistem perizinan. Menurutnya, masyarakat juga harus mengetahui bagaimana kajian sosial ekonominya, bagaimana perlindungan UMKM dilakukan, serta siapa saja yang memberikan rekomendasi atau persetujuan dalam proses tersebut.

Menariknya, sikap menjaga Mukomuko dari dominasi ritel berjaringan bukan persoalan baru. Pada Agustus 2025, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi pernah menyampaikan agar Pemkab mempelajari kebijakan daerah yang tidak mengakomodasi operasional Indomaret dan Alfamart sebagai salah satu cara melindungi UMKM dan pasar tradisional.

Kabri: Jangan Tunggu Warung Masyarakat Satu per Satu Mati

Kabri mengingatkan bahwa ritel modern mempunyai kekuatan modal, jaringan distribusi, promosi dan kemampuan menentukan harga yang sulit ditandingi pedagang kecil.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya melihat investasi dari sisi kemudahan berusaha, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari warung dan toko keluarga.

> “Jangan setelah warung masyarakat satu per satu kehilangan pembeli baru pemerintah bicara perlindungan UMKM. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang.”

Ia pun meminta DPRD Mukomuko memanggil DPMPTSP, Disperindagkop-UKM, perangkat daerah yang menangani tata ruang dan bangunan, Bagian Hukum serta pihak pengelola ritel untuk menjelaskan seluruh proses secara terbuka.

LP-KPK: Jangan Bicara UMKM di Podium, Tetapi Kebijakannya Justru Membuat Pedagang Kecil Cemas

Kecaman lebih keras disampaikan Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha.

Toha mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terhadap usaha kecil masyarakat setelah ritel berjaringan nasional mulai mendapatkan ruang beroperasi.

“Kami mempertanyakan di mana nurani pemerintah terhadap pedagang kecil. Jangan di podium bicara membela UMKM, pasar rakyat dan ekonomi masyarakat, tetapi ketika jaringan ritel bermodal besar masuk, masyarakat justru dibiarkan bertanya-tanya.”

Pemkab Mukomuko sendiri pada Agustus 2026 menyatakan program pasar murah yang melibatkan UMKM sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Karena itulah LP-KPK menilai pemerintah perlu menjelaskan bagaimana komitmen tersebut diselaraskan dengan kebijakan masuknya ritel berjaringan.

Toha meminta pemerintah “jangan munafik dalam berbicara soal keberpihakan terhadap UMKM”, apabila pada saat bersamaan tidak bersedia membuka dasar pertimbangan pemberian ruang bagi ritel besar.

“Kalau Bersih, Mengapa Takut Dibuka?”

LP-KPK menegaskan tidak boleh ada pihak yang langsung menuduh telah terjadi suap ataupun transaksi tertentu tanpa bukti.

Namun perubahan kebijakan, menurut Toha, wajar melahirkan pertanyaan publik yang harus dijawab secara transparan.

“Kami tidak mengatakan sudah terjadi deal-dealan. Tetapi pertanyaannya harus dijawab: kenapa dulu tidak disetujui, sekarang bisa? Apakah ada komunikasi, komitmen ataupun kesepakatan tertentu antara pihak ritel dengan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan? Kalau tidak ada, buka seterang-terangnya supaya tidak ada prasangka.”

Menurut LP-KPK, cara terbaik menghentikan spekulasi adalah dengan membuka dokumen dalam forum resmi DPRD.

DPMPTSP Kabupaten Mukomuko menerangkan bahwa kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan telah didelegasikan Bupati kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan Perbup Mukomuko Nomor 34 Tahun 2023, sementara perizinan berusaha tertentu diproses melalui sistem OSS. Artinya, pemeriksaan seharusnya diarahkan pada rangkaian proses, persyaratan dasar dan rekomendasi teknis yang mendasari operasional gerai, bukan sekadar pada siapa yang menandatangani satu dokumen.

LP-KPK Tantang DPRD: RDP Jangan Hanya Jadi Wacana

LP-KPK mendesak DPRD Kabupaten Mukomuko segera menggunakan fungsi pengawasannya.

RDP diminta menghadirkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, DPMPTSP, Disperindagkop-UKM, PUPR/tata ruang, Satpol PP, Bagian Hukum, pihak pengelola Indomaret serta perwakilan UMKM dan pedagang lokal.

Dokumen yang diminta dibuka antara lain NIB dan KBLI, kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen bangunan, dokumen lingkungan sesuai kewajiban, Sertifikat Standar atau perizinan berusaha yang dipersyaratkan serta rekomendasi teknis yang digunakan dalam prosesnya.

“Kami tantang DPRD: panggil semuanya. Jangan RDP hanya menjadi wacana. Kalau semuanya sesuai aturan, katakan kepada masyarakat bahwa prosesnya benar. Tetapi kalau ditemukan persoalan, rekomendasikan evaluasi. Jangan ada yang ditutup-tutupi.”

Minta Moratorium: Jangan Sampai Hari Ini Satu, Besok Menjamur

Selain mengusut proses gerai yang sudah berjalan, LP-KPK dan Kabri meminta DPRD mendorong moratorium sementara penambahan gerai Indomaret, Alfamart maupun jaringan sejenis sampai Kabupaten Mukomuko mempunyai regulasi yang kuat mengenai zonasi dan perlindungan UMKM.

Toha mengingatkan, persoalan sebenarnya bukan hanya satu gerai.

“Hari ini mungkin baru satu. Pertanyaannya enam bulan atau satu tahun lagi berapa? Jangan sampai ketika gerainya sudah tersebar di berbagai kecamatan, pemerintah baru sibuk mencari cara melindungi warung masyarakat.”

Sorotan Langsung kepada Bupati Choirul Huda

LP-KPK juga meminta Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, S.H. memberikan penjelasan politik dan kebijakan kepada masyarakat terkait arah pembangunan sektor perdagangan di Kabupaten Mukomuko. Situs resmi Pemkab mengonfirmasi Choirul Huda sebagai Bupati Mukomuko pada 2026.

Toha menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti menuduh Bupati melakukan pelanggaran, tetapi meminta kepala daerah mengambil tanggung jawab untuk menjawab kegelisahan masyarakat.

“Pak Bupati harus menjelaskan kepada masyarakat: apa alasan kebijakan ini, apa manfaatnya, dan seperti apa perlindungan konkret terhadap pedagang kecil? Jangan sampai rakyat akhirnya mempertanyakan kenapa dulu pintu ritel berjaringan dijaga, tetapi sekarang dibuka.”

LP-KPK menegaskan akan mendorong persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan meminta masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis ataupun penutupan paksa.

“Kami tidak mengajak masyarakat merusak atau menghalangi usaha. Kami meminta DPRD bekerja. Panggil pemerintah, panggil pengelola, buka dokumennya, buka kajiannya. Dari situlah masyarakat bisa menilai: kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan Mukomuko atau justru mengorbankan pelaku usaha kecil.”

LP-KPK menutup pernyataannya dengan satu tuntutan:

“RDP segera. Buka izin seterang-terangnya. Jelaskan mengapa dulu ditolak tetapi sekarang dibolehkan. Jangan biarkan pertanyaan ‘ada apa di balik perubahan kebijakan ini?’ terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.” (Red)