Home / DAERAH / Dikonfirmasi Soal Zonasi Indomaret Pondok Suguh, Manajemen dan Kadisnakertrans Bungkam — LP-KPK Segera Kirim Petisi Penolakan ke DPRD dan Bupati

Dikonfirmasi Soal Zonasi Indomaret Pondok Suguh, Manajemen dan Kadisnakertrans Bungkam — LP-KPK Segera Kirim Petisi Penolakan ke DPRD dan Bupati

MUKOMUKO – Polemik keberadaan gerai Indomaret di kawasan Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, terus menjadi perhatian masyarakat. Lokasinya yang berada berdekatan dengan Pasar Tunggang serta keberadaan sejumlah UMKM dan toko eceran masyarakat di sekitarnya memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian zonasi dan proses perizinan toko swalayan tersebut.

Upaya klarifikasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Indomaret terkait dasar pemilihan lokasi, kesesuaian zonasi dan tata ruang, kelengkapan perizinan serta pertimbangan terhadap keberadaan Pasar Tunggang dan UMKM.

Namun hingga berita ini disusun, pihak manajemen yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban substantif terhadap pertanyaan tersebut.

Hal serupa terjadi terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, yang dimintai klarifikasi mengenai publikasi lowongan PT Indomarco Prismatama sebanyak 50 orang—25 laki-laki dan 25 perempuan—untuk posisi pramuniaga dan kasir.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain apakah lowongan tersebut diperuntukkan bagi gerai Pondok Suguh dan apakah Disnakertrans telah berkoordinasi dengan instansi perizinan dan perdagangan mengenai status gerai yang sedang dipersoalkan masyarakat. Hingga berita ini disusun, klarifikasi substantif juga belum diperoleh.

LP-KPK: Kalau Semuanya Sesuai Aturan, Mengapa Sulit Memberikan Penjelasan?

Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, menilai belum adanya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi semakin membuat masyarakat mempertanyakan transparansi proses pendirian gerai tersebut.

“Diam memang tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bersalah. Tetapi ketika masyarakat mempertanyakan hal yang sangat mendasar—apa dasar zonasinya, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, bagaimana pertimbangan terhadap Pasar Tunggang dan UMKM, serta bagaimana kelengkapan perizinannya—tentu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka. Kalau semuanya sesuai aturan, mengapa sulit memberikan jawaban?”

Menurut Toha, keberadaan investasi pada dasarnya harus didukung sepanjang memenuhi peraturan. Namun investasi tidak semestinya mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang telah lebih dahulu tumbuh.

LP-KPK Soroti Permendag 23/2021

LP-KPK menyoroti Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada RTRW/RDTR. Dalam penataan dan zonasinya, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM, keseimbangan antara Pasar Rakyat dengan toko swalayan serta jarak toko swalayan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional.

Karena itulah, menurut LP-KPK, kedekatan lokasi gerai dengan Pasar Tunggang layak mendapat penjelasan secara terbuka.

“Kami tidak mengatakan gerai tersebut sudah pasti melanggar Permendag. Yang kami pertanyakan adalah dasar pemerintah menyatakan lokasi tersebut memenuhi ketentuan. Tunjukkan dasar zonasinya, kesesuaian ruangnya dan pertimbangan terhadap Pasar Tunggang serta UMKM. Jangan persoalan publik dijawab hanya dengan mengatakan izin sudah ada,” ujar Toha.

LP-KPK Segera Kirim Petisi Penolakan ke DPRD dan Bupati

M. Toha menegaskan LP-KPK dalam waktu dekat akan menyampaikan petisi penolakan dan permohonan evaluasi keberadaan Indomaret Pondok Suguh kepada DPRD Kabupaten Mukomuko dan Bupati Mukomuko.

Petisi tersebut akan membawa aspirasi masyarakat dan pelaku UMKM yang keberatan sekaligus meminta pemerintah membuka dan mengevaluasi dokumen yang menjadi dasar pendirian gerai.

“Dalam waktu dekat petisi masyarakat akan kami sampaikan secara resmi kepada DPRD dan Bupati Mukomuko. Kami meminta DPRD segera menggelar RDP dengan menghadirkan manajemen Indomaret, DPMPTSP, Disperindagkop, Disnakertrans, instansi tata ruang dan perwakilan masyarakat serta UMKM.”

Dalam RDP tersebut, LP-KPK meminta diperlihatkan NIB/perizinan berusaha, KKPR atau dokumen kesesuaian ruang, dasar zonasi, PBG, SLF, dokumen lingkungan serta dokumen atau kajian mengenai keberadaan Pasar Tunggang dan UMKM di sekitar lokasi.

LP-KPK: Bukan Menolak Investasi, tetapi Lokasi Harus Sesuai Aturan

Toha menegaskan gerakan tersebut jangan diterjemahkan sebagai penolakan terhadap seluruh investasi Indomaret di Kabupaten Mukomuko.

“Kami bukan anti-Indomaret dan bukan anti-investasi. Silakan berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Mukomuko. Tetapi tempatnya harus sesuai aturan. Jangan pembangunan ekonomi dengan alasan membuka puluhan lapangan pekerjaan justru berpotensi mengorbankan puluhan bahkan ratusan usaha kecil yang sudah lebih dahulu menggantungkan hidup di kawasan Pasar Rakyat.”

LP-KPK meminta Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh. Apabila pemeriksaan membuktikan lokasi dan seluruh persyaratannya telah sesuai ketentuan, pemerintah diminta menjelaskannya kepada masyarakat secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang menurut peraturan menjadi dasar penghentian, pencabutan atau penyesuaian perizinan, LP-KPK meminta pemerintah mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya.

“Suara masyarakat jangan diabaikan. Petisi akan kami serahkan kepada DPRD dan Bupati. Kami ingin persoalan ini dibuka dalam RDP, dokumennya diperlihatkan, kemudian aturan yang berbicara. Investasi boleh masuk Mukomuko, tetapi Pasar Rakyat dan UMKM juga wajib dilindungi,” tutup M. Toha. (Ren)