MUKOMUKO — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di Kabupaten Mukomuko kini berada di bawah sorotan tajam. Informasi yang mengemuka menyebutkan sejumlah sekolah yang sudah menerima rehabilitasi lewat APBD justru kembali masuk daftar penerima anggaran revitalisasi, sementara sekolah lain yang kondisinya jauh lebih memprihatinkan sama sekali belum tersentuh.
Kondisi ini memunculkan keraguan mendasar:
1. Apakah data Dapodik yang menjadi dasar benar-benar mencerminkan kenyataan di lapangan?
2. Bagaimana proses pengusulan dan verifikasi dilakukan?
3. Siapa yang menetapkan sekolah-sekolah tersebut sebagai penerima?
LP.K-P-K menuntut pencocokan silang menyeluruh: bandingkan data Dapodik, riwayat penerimaan bantuan APBD/DAK/APBN, dan kondisi fisik nyata setiap ruang kelas di sekolah masing-masing.
Jika Data Direkayasa Sama Dengan Masuk Ranah Pidana
Apabila ruangan yang sudah diperbaiki tercatat rusak dalam data — dan data itu dipakai untuk mengajukan anggaran baru — maka hal itu bukan sekadar kesalahan administrasi.
“Siapa yang menginput data? Siapa yang memverifikasi di lapangan? Siapa yang menandatangani usulan? Dokumen apa yang dipakai sebagai dasar? Jejak ini harus ditelusuri sampai tuntas,” tegas Toha ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko
Lebih lanjut Toha mengatakan, Jika ditemukan kesengajaan memalsukan data atau menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat berlaku.
Contoh Nyata: Penyimpangan Rehab Sekolah Berujung Penjara
Di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, kasus serupa telah menghasilkan hukuman pidana:
1. Ketua Pokja Quirinus Opat → 4 tahun penjara
2. Direktur PT Araya Flabamora Perkasa → 6 tahun penjara
3. PPK Eko Yohan Wahyudi → 4 tahun penjara
4. Kontraktor Agustinus Yacob Pisdon → 5 tahun penjara
“Kasus Alor tidak berarti sama persis dengan Mukomuko. Namun ini menjadi peringatan nyata: pengelolaan anggaran rehabilitasi sekolah bukan urusan sepele. Jika unsur pidana terbukti, pengadilan akan memutuskan,” ungkap bung Toha yang terkenal kritis atas kebijakan Pemerintah
Bupati, Inspektorat, Kemendikdasmen Diminta Bertindak
LP. K-P-K meminta
1. Bupati Mukomuko menginstruksikan verifikasi ulang segera
2. Inspektorat melakukan pemeriksaan akuntabilitas anggaran
3. Kemendikdasmen meninjau kembali daftar penerima berdasarkan data yang sebenarnya
Cara paling jujur menjawab keraguan publik adalah membuka data secara transparan: nama sekolah penerima, ruangan yang direhab, tingkat kerusakan yang dicatat, riwayat bantuan sebelumnya, serta berita acara verifikasi lapangan.
“Jika semuanya benar dan sesuai aturan, bukti itu akan membungkam keraguan. Tapi jika ada ketidaksesuaian, itu menjadi awal pemeriksaan. Ada atau tidaknya pidana, biarkan alat bukti yang bicara — dan biarkan APH yang menentukan,” tambah pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan apa pun.





