Home / DAERAH / Ekskavator di Bantaran Sungai, Dugaan PETI di Sido Mulyo Disorot: Kades Mengaku Tidak Tahu, Aparat Perlu Telusuri Pengelolanya

Ekskavator di Bantaran Sungai, Dugaan PETI di Sido Mulyo Disorot: Kades Mengaku Tidak Tahu, Aparat Perlu Telusuri Pengelolanya

Mukomuko — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di wilayah Ujung Tolan, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan wilayah dan kelanjutan penegakan hukum.

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan ekskavator kuning di sekitar hamparan batu dan tanah terbuka, instalasi menyerupai perangkat pencucian material, serta selang yang membentang di sekitar aliran sungai. Penggunaan alat berat mengindikasikan kegiatan yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan skala operasinya. Luas areal, kapasitas pengolahan, dan jumlah hasil tambang belum diketahui.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, Kepala Desa Sido Mulyo, Muhsinun, memberikan jawaban singkat bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas PETI di desanya.

Keterangan itu menyisakan pertanyaan: bagaimana kegiatan yang diduga menggunakan ekskavator dapat berlangsung tanpa diketahui pemerintah desa? Sejak kapan alat berat berada di lokasi, melalui jalur mana masuk, dan siapa pihak yang mengoperasikannya?

Jejak Peralatan Perlu Ditelusuri

Foto-foto yang diterima redaksi memperlihatkan beberapa unsur penting untuk pemeriksaan lapangan: keberadaan alat berat, konstruksi kayu berbentuk bidang miring yang menyerupai alat pencucian material, selang, serta tumpukan batu bercampur tanah dan kerikil.

Dokumentasi tersebut menjadi petunjuk awal untuk menelusuri tujuan kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab. Namun, foto saja belum memastikan kandungan material yang diolah, status perizinan, waktu pengambilan gambar, maupun batas administratif lokasi.

Karena itu, pemeriksaan harus menjawab persoalan mendasar: apakah benar berlangsung penambangan emas, apakah kegiatan memiliki izin yang sesuai, serta siapa pengelola dan pemilik peralatannya?

Keberadaan ekskavator juga membuka pertanyaan mengenai pembiayaan, mobilisasi alat, pasokan bahan bakar, dan kemungkinan jalur penjualan hasil tambang. Seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti, tanpa berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.

Dugaan Masuk Kawasan Hutan

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, wilayah Desa Sido Mulyo masih banyak berbatasan atau dikelilingi kawasan hutan. Lokasi dugaan PETI tersebut juga disinyalir berada di dalam kawasan hutan.

Dugaan ini memerlukan pencocokan titik koordinat dengan peta resmi. Pepohonan di sekitar lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan status hukum kawasan.

Instansi kehutanan yang berwenang perlu memastikan letak lokasi, fungsi kawasan, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan kawasan yang sesuai dengan kegiatan tersebut.

Apabila lokasi benar berada dalam kawasan hutan, pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan pembukaan lahan dan perubahan kondisi lingkungan. Kondisi bantaran serta aliran sungai juga perlu diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya dampak penggalian dan pengolahan material.

Polres Sebut Telah Dibubarkan, Bagaimana Kelanjutannya?

Dalam konfirmasi sebelumnya kepada awak media, pihak Polres Mukomuko menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah dibubarkan.

Informasi penghentian kegiatan itu perlu diikuti penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan kelanjutan penanganannya. Pembubaran belum menjawab identitas pengelola, pemilik ekskavator, lama kegiatan, status izin, maupun keberadaan peralatan setelah penertiban.

Apakah pihak-pihak terkait sudah diperiksa? Apakah alat berat dan instalasi di lokasi telah didata atau diamankan sesuai prosedur? Apakah dugaan pelanggaran sedang ditangani melalui penyelidikan atau penyidikan?

Belum adanya rincian yang diterima redaksi tidak berarti proses hukum tidak berjalan. Namun, penjelasan resmi diperlukan agar publik dapat memahami tindakan kepolisian secara utuh.

Jawaban “Tidak Tahu” Perlu Diikuti Penelusuran

Pernyataan Kades Muhsinun bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas tersebut merupakan keterangan yang perlu dihormati sekaligus ditindaklanjuti.

Setelah menerima informasi, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah desa? Apakah akan memeriksa lokasi, menelusuri akses masuk alat berat, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi kehutanan?

Ketidaktahuan kepala desa tidak membuktikan keterlibatan atau pembiaran. Meski demikian, dugaan kegiatan menggunakan alat berat menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi bagaimana informasi mengenai aktivitas di wilayah desa diperoleh dan ditindaklanjuti.

Pemda, Kepolisian, dan Instansi Kehutanan Perlu Beri Kepastian

Persoalan ini membutuhkan perhatian Polres Mukomuko, Polsek yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, pemerintah desa, instansi pertambangan, serta instansi kehutanan dan lingkungan hidup.

Pemeriksaan bersama diperlukan untuk memastikan lokasi, legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, dan kondisi lingkungan. Hasilnya perlu dijelaskan kepada publik melalui keterangan resmi, dengan tetap menjaga kepentingan pemeriksaan.

Siapa pengelolanya? Siapa pemilik ekskavatornya? Berapa lama kegiatan berlangsung? Apakah lokasi berada dalam kawasan hutan? Dan setelah dibubarkan, bagaimana kelanjutan penanganannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan. Keterbukaan akan memperjelas penanganan perkara sekaligus mencegah munculnya prasangka mengenai perlindungan atau pembiaran oleh pihak tertentu.

Redaksi masih menelusuri dugaan aktivitas tersebut dan melanjutkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sampai berita ini disusun, identitas pengelola, kepemilikan ekskavator, status perizinan, status kawasan, dan rincian proses hukum belum terverifikasi secara lengkap. Penjelasan tambahan serta hak jawab akan dimuat secara berimbang.