Masalah Reklamasi, Kapolres Baru Mukomuko Akan Pelajari Kasus ini. LP.K-P-K Kasih Kepercayaan.

0
149 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Rabu (8/01) siang, Kapolres Mukomuko didatangi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Mukomuko,  langsung disambut Kapolres Mukomuko diruang kerjanya. Kedatangan LP.K-P-K menanyakan terkait dugaan Reklamasi Siluman Air Manjuto di Kelurahan Bandar Ratu.
Kapolres AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH Mukomuko Menjelaskan, bahwa kasus Dugaan Reklamasi ini dalam waktu dekat pihak kami akan mempelajari lebih dalam laporan yang telah disampaikan oleh pihak NGO LP.K-P-K sebelumnya.
“terimakasih kepada teman-teman media LP.K-P-K  yang udah sempat silaturahmi dengan kami,,insyallah secepatnya dalam waktu dekat kami akan mempelajari kasus ini,,singkat andy

Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K ) Weri Tri Kusuma Ria.SH.MH bersama Sekretris M.Toha, S.Sos.I ketika dikomfirmasi langsung awak media trendfokus.com menjelaskan,,bahwa mereka berharap kepada Kapolres Baru bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas, dan tidak ada pilih kasih terhadap oknum pengrusakan llingkungan tersebut. Dan kepada masyarakat disekitar reklamasi yang berdampak erosi mohon kerjasamanya agar bisa bersabar dan tetap beri kepercayaan kepada kapolres baru.

“kami dari LP.K-P-K berharap kapolres baru bisa secepatnya kasus ini diungkapkan,,insyallah kami tetap optimis kepada bapak kaolres baru dan percaya kasus ini akan bermuara kepada keadilan.” harap weri diamini sekretaris Toha.

Lokasi Reklamasi sungai manjuto

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Reklamasi terselubung yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang berlokasi di sungai air manjuto kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. di mana ada oknum  melakukan penimbunan sepadan sungai dengan panjang sekitar lebih kurang sekitar 100 M .

Proyek Reklamasi Sungai Manjuto Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Karena tidak ada dokumen Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007.