MUKOMUKO (TRENDFOKUS.COM)-Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko menggelar pres rilis keberhasilan Sat Reskrim mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan barang milik negara berupa satu unit Exsavator PC 200-8 MO merk Komatsu di dinas pertanian Mukomuko. Kamis (27/8 /2020) sekira Pukul 10.00 Wib
Adapun Kegiatan Ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi,SH, S.IK.MH melalui kasat reskrim polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK.Dengan dasar
LP-A/142/IV/2020/BKL/Res Mukomuko tanggal 20 April 2020
Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan barang milik negara berupa satu alat dan mesin pertanian jenis excavator PC 200-8 MO merk komatsu di dinas pertanian Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 dan 2020 sebagaimana yang tertera dalam pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan tindak pidana Korupsi.Dengan dugaan tersangka berinisial
HP(Kadis Pertanian),40 tahun
Selain itu tempat kejadian perkara yaitu:kegiatan jalan usaha tani / buka jalan baru di desa subak kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko,peningkatan jalan produksi di desa Tirta Mulya kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko,jalan usaha tani / buka jalan baru di desa talang baru kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko,pertambangan galian C (kuari) yang berada di desa pondok baru kecamatan teramang jaya Kabupaten Mukomuko dengan saksi-saksi sebanyak 30 orang.
Dan barang bukti berupa yaitu:surat nomor 72/sp/TB/MD/III/2019 tentang permohonan dukungan alat berat ekskavator dari Kades talang baru kecamatan malin deman tanggal 21 Maret 2019,surat kadis pertanian Mukomuko Nomor 520.51/439/D.12/III/2019 tentang permohonan pinjam pakai alsintan Exskavator ke dinas TPHP Provinsi Bengkulu, surat Nomor 521.31/1966/5/2019 tentang perjanjian pinjam pakai alsistan berupa excavator dinas TPHP provinsi Bengkulu dengan dinas pertanian kabupaten Mukomuko
Begitupun juga berita acara serah terima BA Nomor 027/1967/5/2019RANG, petunjuk pelaksanaan pengelolaan Excavator KLS 20 TON/copy,perda no 17/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah/copy,
United tractirs aplikasi kontrac, surat perintah pencairan dana no: 6996/SP2D-RS/TANI/2019 tanggal 31 Desember 2019 kepada CV.Febrian/pembangunan jalan khusus sentra produksi, rekening koran An. BR Penarikan Sebesar Rp. 10.000.000,00 tanggal 31 Desember 2019,dokumen kontrak kegiatan 3 JUP dan 1 JUT, 2 lembar kwitansi penyerahan uang antara AW dengan HP, DPAD Tahun 2019 Jalan Usaha Tani, DPAD Tahun 2019 jalan sentra produksi, perda provinsi Bengkulu No. 12 Tahun 2017 retribusi jasa usaha.
seceatnya berkas perkara akan segera di Limpahkan Ke JPU Kabupaten Mukomuko.