Komisi 1 DPRD Mukomuko Minta Pihak Eksekutif Meninjau Ulang Perlengkapan Perizinan PT GSS

0
110 views
BARU

Trendfokus.com-Siang tadi Senin (28/2) pukul 02.00 WIB beberapa perwakilan dari Kecamatan Pondok suguh, Kabupaten Mukomuko mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukomuko. Mereka disambut langsung oleh ketua dewan Ali Saftaini dan beberapa ketua komisi. Dengan agenda acara menindaklanjuti aspirasi warga dari kecamatan pondok suguh terkait perizinan PT. gajah Sakti Sawit (GSS) di desa tunggang Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Dalam gelar pendapat tersebut hadir beberapa pejabat dilingkungan OPD seperti Dinas pertanian, dan Dinas penanaman modal pelayanan perizinan dan tenaga kerja.

Dari hasil rapat ini, dewan meminta pihak eksekutif meninjau ulang kelengkapan izin perusahaan investasi yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) tersebut. Kelengkapan izin sebagaimana dimaksud, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Selain itu, eksekutif juga harus memastikan semua perusahaan pabrik pengolahan CPO dapat mematuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST kepada awak media seusai rapat dengar pendapat.

”RDP yang telah dilaksanakan. Warga meminta menelusuri kembali perizinan PT.GSS. Kemudian, keberadaan perusahaan itu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 21 tahun 2017 tentang Izin Usaha Perkebunan. Untuk itu, kami dari lembaga dewan meminta eksekutif mengejar kembali dan meninjau perizinan yang telah dimiliki PT. GSS dan dapat memastikan perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Armansyah.

Armansyah menjelaskan, sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013, perusahaan investasi yang bergerak di bidang pabrik pengolahan. Berkewajiban memenuhi bahan baku kebun inti dan membangun kemitraan dengan warga masyarakat. Namun dari penjelasan eksekutif, pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan aturan tersebut. Dalam hal ini, perusahaan dimaksud diberi rentang waktu 3 tahun setelah beroperasi.

”Yang penting, mereka berkeingnan menjalin kemitraan dan menguntungkan bagi masyarakat petani. Tidak hanya itu, kami dari lembaga dewan juga meminta eksekutif mengejar kepatuhan semua perusahaan pengolahan yang berdiri di atas tahun 2013 untuk mematuhi Permentan tersebut,” pintanya.

Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan trendfokus.com, Apriansyah perwakilan warga Kecamatan Pondok Suguh berharap bahwa hasil RDP bersama dewan dapat ditindaklanjuti. Ia menginginkan, kedepan semua perusahaan investasi yang bergerak di bidang pengolahan di wilayah Kabupaten Mukomuko dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kita tidak menginginkan hanya sekedar bicara dan pamerkan data saja. Buktikan di lapangan. Tidak hanya PT GSS yang kita pertanyakan, namun untuk semua perusahaan di Kabupaten Mukomuko. Kita berharap keberadaan badan usaha ini di Kabupaten Mukomuko dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Senada disampaikan Dedi Hartono, yang juga merupakan perwakilan warga Kecamatan Pondok Suguh. Disisi lain, ia juga meminta anggota dewan melakukan pengawasan terhadap perusahaan pabrik pengolahan CPO di daerah ini. Terkhusus PT. GSS yang diduga melanggar Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Kata Dedi, kritik yang disampaikan kepada perusahaan itu, bermula ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Dedi meyakini, pihak perusahaan belum memenuhi kriteria persyaratan penerbitan izin sebagaimana yang diamanatkan aturan.

”Kita berterimakasih kepada anggota dewan terhormat yang telah menerima aspirasi kami. Namun perlu menjadi catatan, kami berharap dewan juga gencar melakukan pengawasan setiap keberadaan usaha pabrik di daerah ini. Khususnya PT.GSS, kami menduga belum memenuhi syarat penerbitan izin,” pintanya.