Trendfokus.com – Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu meminta kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko pasca Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Mukomuko Tahun 2020 dengan Jumlah anggaran Rp. 25 Miliar. Meliyan Sori selaku Ketua PUSKAKI Bengkulu menyayangkan kurang terbukanya pihak KPU terkait pengembalian sisa anggaran tersebut terkesan diam-diam dan diduga belum melakukan audit dari pihak manapun
“Kami dari PUSKAKI Bengkulu meminta kepada pihak aparat Hukum dalam hal ini Kajari Mukomuko untuk segera melakukan langkah tegas, ya,, bisa dengan melakukan pengumpulan keterangan dan sebagainya, dan kami dari PUSKAKI memiliki kajian tersendirti terkait dana hibah ini, kami selalu mengawasi prosesnya.” tegasnya
Dia mengatakan, berdasarkan UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dirubah dan diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2002. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara adalah pengadilan tipikor.
Hal senada juga disampaikan Isbowo selaku ketua Kualisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, dia meminta kepada pihak aparat hukum dalam hal ini Kajari Mukomuko harus peka dengan masalah ini, segera lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan.
“kami dari KRM akan terus mendesak Kajari Mukomuko untuk segera masuk dan melakukan pemeriksaan yang factual terkait adanya dugaan kecurangan dalam pengelolaan anggaran hibah di KPU tersebut, anggaran ini sangat fantastis dana ini bersumber dari APBD, rakyat Mukomuko menunggu gerbrakan dari aparat hukum.” Tegas Bowo