Home / HUKUM / Polres MM Tangkap Pemuda Larikan Anak Dibawah Umur

Polres MM Tangkap Pemuda Larikan Anak Dibawah Umur

Trendfokus.com–Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HN atas dugaan tindak pidana melarikan anak dibawah umur.

HN melarikan seorang anak berinisial Bunga berusia 15 tahun yang beralamatkan Desa Bunga Tanjung Kecamatan teramang Jaya Kab. Mukomuko.

Dimana kejadiaan ini bermula pada Pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 07 : 00 WIB, Ibu Korban berangkat kerja perkebunan PT Agro Bunga Tanjung dan sekira pukul 12.00 Wib.

Menurut informasi dari orang tua pelaku bahwa pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing natal yang berjarak sekitar 200 km dari rumahnya selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Setelah hari ke-4 baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di desa Simpang durian Dusun batang lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal yang mana laku tinggal di rumah Pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pada pelaku yang sedang bersama korban pada saat pulang dari perkebunan sawit.

Menurut ibu korban sebelum melaporkan ke polisi pulang bekerja, anaknya yang masih berusia 7 tahun memberitahu bahwa sang kakak inisial Bunga belum pulang kerumah. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melakukan pencarian terhadap anaknya.

Dari keterangan lebih lanjut saat melakukan pencarian, bertemu saudara Amin dan menanyakan apa ada melihat korban dan juga saudara Hotlan dijalan. Kemudian Amin mengatakan bahwa Hotlan masih di perumahan selama 3 (tiga) malam bersama Amin dan Amin mengaku tidak melihat korban. Hingga tanggal 15 Juli 2021 korban tidak pulang kerumah.

“Pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Sudarno Humas Polda Bengkulu, seperti dilansir media PHR News.id. (th)

 

 

Redaktur : Toha Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *