Trendfokus.com–Jajaran Polres Mukomuko melakukan penyekatan di perbatasan di pos PPKM perbatasan Bengkulu-Sumbar di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Guna membatasi mobilitas warga saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran covid-19.
“penyekatan dilakukan untuk mengatasi dan mengendalilkan mobilitas masyarakat dimasa PPKM darurat.” Ujar Kapolres Mukomuko Witdiardi, S.I.K, MH melalui Padal Iptu Dendi Putra, SH.,MH dalam kegiatan tersebut di perbatsan Bengkulu-Sumbar, Selasa (17/8).
Dalam kegiatan yang melibatkan beberapa petugas Polres Mukomuko, pihak nya juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting. “pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman covid-19, karena keselamatan warga Indonesia adalah yang paling utama.”katanya.
Adapun penyekatan dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Mukomuko ke Sumbar. Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negative covid-19, dan kartu sertivikat vaksin covid-19.
Bagi pengendara yang tidak menunjukkan dokumen tersebut, maka diminta untuk kembali ke daerah asal.
Pihaknya seiap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM darurat.
Selain operasi yustisi penyekatan, petugas Polres Mukomuko juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M guna mencegah penularan covid-19 yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
Redaktur : Toha Putra