Trendfokus.com–Polres Mukomuko menangkap seorang laki-laki paruh baya yang telah berkali-kali mencabuli anak dibawah umur, pria tersebut berinisial (Bejad), dia merupakan warga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, pelaku merupakan ayah tiri dari korban yang sudah sepuluh tahun menjalankan bahtera rumah tangga dengan ibu kandung korban.
Selama perbuatan tercela dilakukan Bejad (bukan nama asli) korban tidak pernah melaporkan pada ibu kandungnya dikarenakan korban diancam oleh pelaku dan tidak memberitahukan pada orang lain, namun sayangnya perbuatan admoral tersebut tidak berlangsung lama dan akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban.
Mengetahui suaminya melakukan perbuatan yang tercela, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek di kecamatan setempat, dalam waktu 24 jam pihak kepolisian melakukan pengecekan dan akhirnya sekira pukul 21 malam pelaku di tangkap di rumah istri mudanya di Kecamatan Selagan Raya.
“Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan serta keterangan saksi- saksi terkait tindak pencabulan yang di lakukan oleh pelaku, dengan demikian pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara,” terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S. IK, MH Jum,at (27/8) dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Mukomuko. (th).
redaktur : Toha Putra