Trendfokus.com-Sungguh miris, Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko mengalami kerusakan hingga 50 sampai 60 persen. Data ini diterima oleh Kantor Pengendalian Hutan Produksi (KPHP).
Seperti dilansir media Batuah.News, bahwa Selain diduga ada keterlibatan oknum pejabat dan politisi ikut menguasai lahan tersebut, juga diduga kuat salah satu perusahaan perkebunan sawit menggarap sekitar 1.500 ha HPT di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Ipuh.
“Diduga PT. Alno itu lebih parah. Saya mendapatkan informasi dari DLHK Provinsi Bengkulu. Surat tuguran dari kementerian LHK itu sudah dilayangkan ke PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate, untuk mengembalikan HPT yang telah mereka garap,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Mukomuko, Roni Pasla ketika dikonfirmasi Batuahnews.id.
Selain ‘orang-orang kuat’ dan ‘pemilik modal’ menurut politisi partai berlambang moncong putih ini, bahkan diduga pejabat di desa sekitar kawasan HPT juga ikut menggarap lahan tersebut.
“Sudah jelas..sekarang banyak oknum dan mantan pejabat yg punya juga baik dari pemerintah desa sampai pejabat tertinggi di kabupaten Mukomuko,” begitu yang ditulis Roni dalam salah satu diskusi grup whatsapp.