TRENDFOKUS.COM-Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditetapkan oleh Polres Mukomuko menjadi Kampung bebas Narkoba.
Sebelum ditetapkannya Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko sebagai kampung bebas Narkoba terlebih dahulu dilakukan beberapa kali survei terhadap desa tersebut karena di desa tersebut sebelumnya sudah pernah ditangkap pelaku Narkoba.
Dikatakan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Suprapto, SH.MH bahwa terpilihnya Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko sebagai kampung bebas Narkoba karena semenjak dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba.

“Semenjak tahun 2023 setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba, hingga saat ini desa tersebut tidak ada lagi peredaran Narkoba baik sebagai penyalahgunaan Narkoba maupun sebagai bandar atau pengedar,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Suprapto Rabu (9/8/2023).
Setelah penetapan Desa Ujung Padang sebagai kampung bebas Narkoba Kepala Desa Ujung Padang Tarmizi ST merasa senang dan memberitahukan kepada warga dan setiap Kepala Dusun (Kadus) Desa Ujung Padang dan disambut baik oleh warga.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Mukomuko yang menetapkan Desa Ujung Padang sebagai kampung bebas Narkoba, semoga dengan ditetapkannya kampung kami sebagai kampung bebas Narkoba tidak ada lagi peredaran Narkoba di kampung kami,” ucap Tarmizi.
Mulyono selaku orang tua yang tingga di Desa Ujung Padang merasa senang adanya Kampung Bebas Narkoba ini,“jujur, kami sebagai orang tua di Desa Ujung Padang sangat senang sekali dengan adanya Kampung Bebas Narkoba di Desa Ujung Padang ini, mudah-mudahan dengan adanya Kampung Bebas Narkoba ini bisa membantu anak-anak kami terhindar dari barang haram yang merusak generasi depan tersebut,“ungkap Mulyono
Untuk diketahui Polres Mukomuko pada tahun 2023 ini telag berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, diantaranya 5 orang dan satu diantaranya dibawah umur, serta 2 (dua) orang dibawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai Saksi.
Sementara itu, untuk posko kampung tangguh bebas narkoba ditetapkan di Dusun 01 belakang Kantor Posyandu Desa Ujung Padang berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan Masyarakat karena lokasi tersebut mudah untuk memantau jika ada warga yang bukan penduduk desa masuk ke desanya. (Red)
Redaktur : Toha Putra






