TRENDFOKUS.COM-telah dilakukan perkara tindak pidana korupsi, pengolahan anggaran RSUD Kabupaten Mukomuko, dengan anggaran yang bersumber dari BLUD Tahun 2016 s/d 2021.
tertanggal 28 February 2024 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 4.841.952.577, ( empat miliyar delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Pelimpahan dilakukan pada hari Senin tanggal 15 juli 2024, pada pukul 10.00 wib, ke pengadilan. Tipikor di BENGKULU, pelimpahan langsung di komandadoi oleh kasi pidsus kejari Mukomuko.
“Dengan telah dilakukan pelimpahan perkara tersebut maka status para tersangka menjadi kewenangan pengadilan, sekrang penuntut umum sedang menunggu jadwal penetapan hari sidang dari pengadilan Tipikor Bengkulu.” Pungkasnya.
Pasal 2 ayat (1) jo.pasalb18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI nomor 20, Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP. (HB)