Ketua DPRD Mukomuko Pastikan Tidak Ada Kendala Gubernur Bengkulu Maju Kembali Pada Pilkada Mendatang.

0
28 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Belakangan ini ramai perdebatan terkait dengan peluang Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah untuk kembali mencalon Gubernur Bengkulu.

Sebab ada keraguan terkait dengan putusan MK dan juga PKPU Nomor 8 tahun 2024 yakni, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih, adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE menegaskan tidak ada kendala bagi gubernur Bengkulu untuk maju kembali pada Pilkada mendatang.

Alasannya Rohidin dilantik sebagai gubernur pada periode pertama dalam masa jabatan kurang dari 2,5 tahun. Yang dimaksud telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, yaitu dihitung sejak dilantik.

“Kami kader Golkar sangat yakin pak Rohidin bisa maju Pilkada kembali, karena jabatannya belum dihitung 2 periode,” kata Ali.

Lanjutnya, sekarang Golkar sudah bulat mengusung Rohidin sebagai calon gubernur kembali, juga ada parpol lain yang akan mengusung Rohidin untuk kembali memimpin Bengkulu.

Seluruh kader akan memenangkan Rohidin yang akan berpasangan dengan Meriani pada pemilihan gubernur nanti, kemenangan bakal kembali diraih.

“Kita yakin dan kita siap memenangkan kembali beliau dalam pemilihan gubernur mendatang,” tutunya.

Adapun Bunyi pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang ditafsirkan berbeda-beda, yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

  1. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil guberur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/ walikota dan jabatan wakil bupati/jabatan dengan jabatan wakil bupati/ walikota.
  2. Masa jabatan yaitu:
  3. Selama 5 (lima) tahun penuh dan atau
  4. paling singkat 2 1/2 (dua setengah) tahun
  5. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun sementara
  6. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama meliputi:
  7. telah 2 (dua) kali berturut-turut  dalam jabatan yang sama
  8. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau
  9. telah 2 (dua) kali jabatan dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan
  10. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU ini juga menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun. (HB/ADV)