Home / DAERAH / Diduga Oknum Galian C Tanah Urug Ilegal Tak Perdulikan UUD Minerba

Diduga Oknum Galian C Tanah Urug Ilegal Tak Perdulikan UUD Minerba

TRENDFOKUS.COM-Galian C tanah Urug yang diduga ilegal di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dugaan kuat sepertinya tidak perdulikan UUD Minerba Atau dugaan lain Kebal Hukum.

Hal itu terbukti pada saat jurnalis media ini memantau langsung Aktifitas galian c tanah urug yang tepatnya di lokasi Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa ujung Padang yang juga tak jauh dari Mapolres Mukomuko.

Aktifitas galian c tanah urug ilegal ini diduga di perjual belikan oleh Penghulu (AM) dan Pemerintah Desa Ujung Padang, tanah Uruk tersebut dijual pada (MU) selaku pelaksana Kelompok Tani Benda Vold II.

Seperti yang kita ketahui bahwa, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Bahkan oknum yang diduga membeli material dari galian c ilegal ini pun di atur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa, melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Untuk diketahui, bahwa galian C tanah uruk yang berlokasi di Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang ini selasa 3 Juni 2025 sudah ditutup sementara oleh Kapolsek Kota Mukomuko, namun hingga saat ini info yang didapat media ini galian C tersebut masih beroperasi.

Untuk itu, kepada bapak kapolres Mukomuko AKBP RIKY CRISMA WARDANA, S.I.K agar segera menindak lanjuti para oknum yang diduga melakukan Aktifitas galian c ilegal tersebut sebelum meraja lela di kabupaten Mukomuko ini. “Ungkap Toha Selaku Ketua LP. K-P-K. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *