Mukomuko –Setelah surat resmi laporan masyarakat Ujung Padang dikirimkan ke Propam Polda Bengkulu, kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik Kebun Masyarakat Desa (KMD) kini menjadi sorotan luas.
Warga menilai keputusan SP3 yang diterbitkan penyidik Polres Mukomuko sangat janggal, sebab bukti otentik berupa surat pernyataan Kepala Desa Ujung Padang tertanggal 12 Juni 2025 justru diabaikan dalam proses penyelidikan. Dalam surat tersebut, Kepala Desa Tarmizi, ST secara tegas menyatakan bahwa kebun KMD telah diambil alih oleh Pemerintah Desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan oknum kepala kaum yang juga mantan pengurus KMD masih memanen hasil kebun pada 25 Juli 2025, sebulan setelah surat pernyataan diterbitkan. “Kalau itu bukan bukti pencurian, lalu bukti seperti apa lagi?” ujar salah satu warga pelapor.
Kuasa hukum masyarakat menilai sikap penyidik yang mengabaikan dokumen resmi tersebut sangat mencurigakan.
“Ini aneh. Surat kepala desa yang sah secara hukum tidak dijadikan bukti, padahal sudah diserahkan pelapor. Kok bisa laporan di-SP3 hanya karena dianggap tidak cukup bukti? Ini bentuk nyata kelalaian dan harus ditindak Propam,” tegasnya.
Menurutnya, langkah pelaporan ke Propam bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, tetapi upaya memulihkan marwah penegakan hukum di daerah. “Kami percaya Propam akan objektif. Banyak penyidik tamat karier di Propam karena lalai menjalankan tugas, dan Mukomuko bisa jadi kasus pembelajaran,” ujarnya lagi.
Masyarakat mendesak Propam Polda Bengkulu untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa lkepala desa, pelapor, serta saksi-saksi pemanenan. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal laporan hingga ada kepastian hukum yang adil.
“Kami tidak akan mundur. Surat resmi sudah dikirim, bukti sudah kami serahkan. Jika hukum masih diabaikan, maka kami akan terus bersuara sampai ke tingkat pusat. Rakyat kecil juga berhak atas keadilan,” tutup pernyataan bersama masyarakat Ujung Padang. (Red)






