Mukomuko, 5 Oktober 2025 –Masyarakat Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, melalui kuasa hukumnya, resmi menyampaikan laporan ke Propam Polda Bengkulu terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil kebun masyarakat (KMD).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa surat pernyataan resmi Kepala Desa Ujung Padang tertanggal 12 Juli 2025 yang menyatakan pengalihan kebun KMD ke pemerintah desa justru tidak dijadikan alat bukti oleh penyidik.
Padahal, hanya dua minggu setelah surat tersebut diterbitkan, oknum mantan pengurus KMD yang juga kepala kaum masih melakukan panen sawit di lokasi kebun yang telah diserahkan.
“Ini sangat janggal. Bukti surat sudah kami serahkan ke penyidik, tapi justru diabaikan. Anehnya lagi, laporan warga di-SP3 begitu saja. Kami melihat ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini,” tegas kuasa hukum pelapor.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai, tindakan penyidik yang tidak mempertimbangkan dokumen resmi tersebut bisa dikategorikan sebagai kelalaian serius atau indikasi keberpihakan. Karena itu, laporan ke Propam Polda Bengkulu menjadi langkah penting untuk menguji integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di daerah.
“Jika surat resmi Kepala Desa saja tidak dianggap bukti, lalu apa yang disebut bukti menurut mereka? Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal akal sehat dan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat Ujung Padang kini menunggu langkah nyata Propam Polda Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk membawa perkara ini ke Kompolnas dan Ombudsman RI jika diperlukan.
Salah satu tokoh masyarakat menegaskan,
“Kami tidak takut. Kami berjuang demi kebenaran dan keadilan. Jangan karena jabatan dan relasi, hukum bisa dibeli. Jika penyidik terbukti lalai atau berpihak, harus ada sanksi tegas!”
Kasus SP3 ini kini menjadi sorotan luas setelah sebelumnya muncul pemberitaan bertajuk:
“Kompolnas Ingatkan: Banyak Penyidik Tamat Karier di Propam, Mukomuko Jadi Sorotan!”
Dengan semakin banyaknya dukungan moral dari berbagai pihak, masyarakat berharap Polda Bengkulu segera menunjukkan langkah konkret agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga. (Red)