MUKOMUKO – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran penyidik di wilayah hukumnya, agar tidak melakukan praktik memerdatakan atau menyelesaikan kasus pidana melalui jalan damai/perdata, karena bertentangan dengan hukum dan melemahkan penegakan hukum. Peringatan ini disampaikan Ketua Divisi Investigasi LP-KPK, M. Toha, Jumat (8/5/2026).
Inti Peringatan
Dalam keterangannya, Toha menegaskan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran terhadap kepentingan negara dan masyarakat, bukan urusan pribadi. Oleh karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan, ganti rugi, atau kesepakatan perdata tidak dapat menghapuskan sifat pidana dan tanggung jawab hukum pelaku.
“Prinsip hukum jelas: kasus pidana tidak boleh diperdatakan. Kalau itu dilakukan, berarti ada pelanggaran prosedur, ada upaya menutup-nutupi, bahkan berpotensi ada suap atau intervensi. Ini yang kami awasi dan kami peringatkan keras-keras,” tegasnya.
Pihaknya menemukan indikasi di beberapa kasus – termasuk dugaan pelanggaran aset desa, pertambangan ilegal, hingga kasus pekerja anak – ada upaya dari oknum atau pihak tertentu yang berusaha menghentikan proses hukum lewat kesepakatan damai, padahal unsur pidana sudah terpenuhi sepenuhnya.
Dampak Negatif
LP-KPK menilai praktik ini sangat merugikan:
– Membuat pelaku tidak jera, kasus serupa berulang terus
– Menurunkan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum
– Menjadikan hukum seolah-olah bisa dibeli atau ditawar
– Menghilangkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas
Tuntutan & Langkah Selanjutnya
LP-KPK meminta Kapolres, Kejaksaan, dan Inspektorat Mukomuko menegur tegas seluruh penyidik, memperketat pengawasan, dan memeriksa setiap kasus yang ada indikasi dihentikan sembarangan. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, harus diproses sesuai aturan disiplin dan hukum pidana.
“Kami akan kawal setiap laporan yang masuk. Jangan coba-coba main-main dengan hukum di Mukomuko. Kami pastikan kasus pidana harus tuntas sampai ke pengadilan,” pungkas Toha.
Peringatan ini juga berkaitan erat dengan kasus-kasus yang sedang disorot publik belakangan ini, mulai dari pengelolaan aset desa, pempekerjaan anak di bawah umur di tempat hiburan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang, yang sempat dipertanyakan integritas penanganannya. (Red)





