Home / DAERAH / Usir Anak Cucu = Tindakan Kriminal: Kaum Seandeko Terbukti Langgar Aturan Negara

Usir Anak Cucu = Tindakan Kriminal: Kaum Seandeko Terbukti Langgar Aturan Negara

MUKOMUKO — Tindakan pengurus Kaum Seandeko Desa Ujung Padang yang dengan sengaja mengusir, mencabut hak, dan membuang 9 orang anak cucu sah dari lingkungan kaum, terbukti secara nyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), bertentangan dengan Undang-Undang Pidana, serta menyalahi prinsip dasar adat dan konstitusi negara. Para ahli hukum, lembaga pembela hak warga, dan tim hukum korban sepakat menegaskan: apa yang dilakukan bukan sanksi adat, melainkan perbuatan melawan hukum, tindak pidana, dan pelanggaran berat hak warga negara yang bisa dituntut hingga ke meja hijau.

DASAR HUKUM: JELAS DAN TEGAS MELANGGAR

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan mengeluarkan/membuang anak cucu dari kaum, mencabut hak asal-usul,

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

– Pasal 4: “Setiap orang berhak diakui, dihormati, dan diperlakukan sama di hadapan hukum” — mereka dicabut haknya tanpa proses hukum, jelas dilanggar .
– Pasal 9: Dilarang mengurangi, mencabut, atau menghapus hak asasi siapa pun dengan alasan apa pun .
– Pasal 32: Hak atas identitas, asal-usul, dan keanggotaan masyarakat adat tidak bisa dicabut; melekat seumur hidup.

KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

– Pasal 406: Penganiayaan hak dan kekuasaan — Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mencabut hak orang lain, diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 385: Penghinaan berat dan pengucilan — Mengeluarkan seseorang dari lingkungan masyarakat, memutus hubungan sosial, menjatuhkan nama baik, masuk tindak pidana.
– Pasal 124: Penyalahgunaan kekuasaan — Pejabat/pemimpin yang memakai jabatannya untuk merugikan orang lain, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
– Pasal 291: Penelantaran & pemutusan hubungan hak — Sama dengan membuang anggota keluarga, dosa hukum dan agama.

“Di mata hukum negara, status anak cucu itu mutlak. Lahir dari kaum Seandeko, sampai mati tetap anak cucu Seandeko. Kalau ada yang mengusir, mencabut hak, atau melarang mereka masuk: itu tindak pidana murni, sama beratnya dengan pencurian atau penindasan hak orang lain,” tegas kuasa hukum 9 anak cucu yang dikeluarkan

ALASAN KENAPA TINDAKAN MEREKA SANGAT BERAT DOSANYA

Hak Asal-Usul Tidak Bisa Diubah
Prinsip adat Mukomuko sudah mutlak: “Anak cucu tidak dibuang, darah tidak diputus, hak tidak dicabut.” Itu aturan tertinggi leluhur. Mengubahnya sendiri berarti melawan adat dan melawan hukum.

Merampas Hak Mereka pakai kekuasaan untuk membuang yang kritis, yang bertanya, yang minta laporan aset. Itu bukan menjaga ketertiban, tapi bungkam kritik dan korupsi hak orang lain.

DAMPAK HUKUM: MEREKA YANG HARUS DITANGGUNG TANGGUNG
Pakar hukum mengingatkan:

“Jangan berpikir pakai nama adat lalu aman. Negara mengakui adat, tapi negara tidak mengakui kejahatan berkedok adat. Mengusir anak cucu itu bukan adat, itu premanisme dan pelanggaran hukum. Kalau sampai lapor polisi atau pengadilan, semua pengurus yang tanda tangan keputusan itu akan jadi tersangka, diadili, dan bisa masuk penjara. Tidak ada ampun untuk pelanggaran HAM dan pidana.”

SERUAN: BATALKAN SEKARANG, SEBELUM TERLAMBAT

Pesan tegas disampaikan ke pengurus Seandeko:

“Apa yang kalian lakukan ini dosa besar, dosa adat, dosa negara, dan dosa Allah. Kalian sedang menumpuk dosa pidana di pundak sendiri. Batalkan segera keputusan pengusiran, kembalikan hak penuh kami, minta maaf, dan turunlah dengan hormat. Jangan sampai kasus ini masuk jalur hukum resmi — karena kalau sudah ada surat perintah penyidikan, kalian semua tidak akan bisa lari, dan nama baik adat Mukomuko hancur karena kalian.”

Sekarang terbukti jelas: Kaum Seandeko bukan lagi menjaga adat, tapi sudah masuk jalur pelanggaran hukum negara. Dan hukum pasti akan berjalan adil — membela yang benar, menjatuhkan yang zalim dan melanggar aturan. (Red)