MUKOMUKO-Seletah sekian lama terjadi perselisihan dan ketegangan, kini masyarakat luas Desa Ujung Padang mulai memahami dengan jelas pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi di desa. Berbagai informasi, penjelasan hukum, serta fakta yang terungkap membuat warga tidak lagi bingung dan sudah bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
“Kami sudah tahu semuanya, dari awal mula terbitnya SK yang tidak sesuai aturan, pencoretan hak anak cucu, hingga penguasaan aset bersama secara sepihak. Kami sudah paham siapa yang merugikan, siapa yang dirugikan, dan di letak kesalahannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa ujung padang
Kini, dengan pemahaman yang sudah utuh itu, harapan terbesar masyarakat tertuju penuh kepada pihak Kepolisian Resor Mukomuko untuk bertindak tegas dan adil.
APA YANG SUDAH DIPAHAMI MASYARAKAT
Berdasarkan fakta yang beredar dan penjelasan yang diterima, warga sepakat memahami bahwa akar masalah berasal dari:
SK Pengurus Kaum So Andeko yang diduga cacat hukum: Ditetapkan tanpa musyawarah seluruh anggota, melanggar prinsip adat dan peraturan desa
Penghapusan hak keturunan: Digunakan untuk mencoret status keanggotaan serta menguasai hak masyarakat berupa Kebun Masyarakat Desa (KMD) tanpa ada kejelasan, 9 orang anak cucu sah dikeluarkan dari kaum — padahal adat melarang memutus hubungan darah
Penguasaan aset tidak sah: Kebun Masyarakat Desa (KMD) dikuasai dan dikelola segelintir orang tanpa transparansi, tidak ada laporan hasil, serta diduga terjadi penggelapan uang hasil panen dan aset dijual tanpa musyawarah mufakat desa
Sikap lembaga adat yang pasif: BMA diam saja dan tidak berperan menengahi, sehingga ketidakadilan berlangsung terus-menerus
“Kami tadinya bingung dan mendengar banyak versi. Tapi setelah mendengar penjelasan dan melihat buktinya, kami sepakat: yang terjadi ini jelas-jelas merugikan orang banyak dan melanggar aturan,” tambah orang tua adat Yas
HARAPAN DAN TUNTUTAN KEPADA POLISI
Kini, setelah paham sepenuhnya, masyarakat dengan satu suara mendesak aparat kepolisian untuk:
1. Tindak tegas tanpa pandang bulu: Siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan, melanggar hukum, merampas hak, atau menggelapkan aset harus diproses sesuai hukum yang berlaku
2. Jangan ada yang dilindungi: Masyarakat memastikan tidak ada intervensi atau perlindungan bagi pihak yang bersalah, meskipun memiliki jabatan atau pengaruh
3. Kembalikan hak rakyat: Aset yang dikuasai secara tidak sah harus dikembalikan untuk dikelola bersama demi kepentingan seluruh warga
4. Berikan kepastian hukum: Ungkap seluruh fakta, jelaskan kepada publik, dan pastikan kejadian serupa tidak terulang lagi
“Kami percaya Polisi. Sekarang kami sudah tahu siapa yang salah, jadi kami minta tolong, tindak tegas mereka yang sudah meresahkan, merugikan, dan membuat desa kami terpecah belah. Jangan biarkan mereka lepas dari tanggung jawab,” tegas perwakilan warga Jepiter juga selaku anggota BPD
POSISI WARGA KINI LEBIH KUAT
Dengan pemahaman yang sudah matang ini, masyarakat menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang berjalan, memberikan keterangan, serta menyerahkan bukti yang dimiliki demi kebenaran. Warga berharap, setelah ini ketertiban, persatuan, dan keadilan bisa kembali terbangun di Desa Ujung Padang. (Red)






