MUKOMUKO— Sembilan orang anak cucu Kaum So Andeko, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota, secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Desa agar segera mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Penghulu Adat beserta SK pengeluaran mereka yang diterbitkan secara sepihak.
Mereka menilai dokumen tersebut cacat hukum total karena diterbitkan tanpa dasar yang sah dan berpotensi memicu keributan besar di tengah masyarakat.
“Kami minta Kades bertindak tegas. SK itu dipakai untuk menghalangi hak administrasi, dan merampas hak atas masyarakat berupa kebun masyarakat desa (KMD). Kalau dibiarkan, ini bom waktu yang bisa meledak jadi bentrokan. Kades berwenang menyatakan dokumen itu tidak bisa dipakai dalam urusan pemerintahan,” tegas Toha selaku juru bicara.
lebih lanjut Toha berharap Kepala Desa Ujung Padang Segera menyatakan SK Penghulu Adat dan SK pengeluaran anak cucu TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU, Memerintahkan agar dokumen itu tidak dijadikan acuan dalam pelayanan, rapat, atau urusan resmi, Memfasilitasi agar segera dibentuk pengurus adat melalui musyawarah besar yang adil.
“Kades jangan diam, segera ambil sikap agar koflik horizontal di tengah masyarakat tidak terjadi,”pinta Toha. (Red)






