Mukomuko – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 di MTsN 5 Mukomuko menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.562.887.000 ini diduga belum menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.
Berdasarkan pantauan wartawan TrednFokus.com di lokasi pada Rabu (26/8/2026) menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi bahaya, terlebih terdapat aktivitas pekerja yang dilakukan pada area dengan risiko kecelakaan.

Penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, pelindung mata, masker maupun alat pelindung jatuh semestinya disesuaikan dengan potensi bahaya pada setiap jenis pekerjaan, APD bukan sekadar pelengkap atau formalitas di lokasi proyek. Keselamatan pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pertanyaannya, jika pekerja terlihat melakukan aktivitas tanpa perlindungan yang memadai, sejauh mana penerapan dan pengawasan K3 benar-benar dijalankan di proyek bernilai miliaran rupiah tersebut?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus tempat kerja memenuhi syarat keselamatan kerja, termasuk menyediakan perlindungan yang diperlukan bagi tenaga kerja.

Sementara itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen K3 sebagai upaya menciptakan tempat kerja yang aman melalui pengendalian risiko secara terstruktur.
Dalam sektor konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan penerapan SMKK oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa. Artinya, keselamatan pekerja bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.
Proyek Berada di Lingkungan Sekolah Persoalan keselamatan menjadi semakin penting karena pembangunan tersebut berada di lingkungan MTsN 5 Mukomuko, yang merupakan kawasan pendidikan dan tidak hanya digunakan oleh pekerja proyek.

Keberadaan proyek konstruksi di lingkungan sekolah seharusnya ada pengendalian akses dan pengamanan area kerja agar aktivitas pembangunan tidak membahayakan siswa, guru maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi, Namun berdasarkan pantauan di lapangan, pagar pengaman proyek atau hoarding fence belum terlihat mengelilingi area pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana pihak pelaksana memastikan siswa dan pihak lain yang tidak berkepentingan tidak memasuki zona pekerjaan yang memiliki potensi bahaya?
Selain untuk membatasi akses, pengamanan area proyek juga diperlukan untuk mengendalikan risiko material atau peralatan kerja, debu, aktivitas konstruksi serta potensi bahaya lainnya terhadap lingkungan sekitar.

Metode Pekerjaan Juga Perlu Dijelaskan Pantauan di lokasi juga ditemukan proses pengadukan semen dilakukan secara manual dan diduga tidak menggunakan mesin molen.
Hal ini menjadi pertanyaan publik, terutama untuk memastikan apakah metode pekerjaan yang diterapkan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 tersebut dikerjakan oleh CV Olan Putra, dengan PT Nirwana Putra Engineering sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan dimulai pada 2 Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada 29 Oktober 2026. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,5 miliar, perhatian publik tidak semestinya hanya diarahkan pada seberapa cepat bangunan tersebut selesai. Yang juga harus dipastikan bagaimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Sebab, progres fisik yang tinggi tidak dapat dijadikan ukuran tunggal keberhasilan sebuah proyek apabila pada saat yang sama aspek keselamatan pekerja, keamanan lingkungan proyek dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan seharusnya menjadi bagian dari proses sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.
Karena itu, kontraktor perlu menjelaskan apakah seluruh pekerja telah dibekali dan diwajibkan menggunakan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan. Konsultan pengawas juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan penerapan K3 dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Jangan Sampai K3 Hanya Bagus di Atas Kertas, Penerapan keselamatan konstruksi pada proyek pemerintah seharusnya tidak berhenti pada dokumen administrasi. Yang menjadi pertanyaan publik apakah ketentuan keselamatan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Jika dokumen keselamatan sudah disiapkan tetapi dalam praktiknya masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap atau area proyek tidak terlindungi secara memadai, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Jangan sampai standar keselamatan hanya terlihat lengkap di atas kertas, tetapi berbeda ketika pekerjaan berlangsung di lapangan. Apalagi proyek ini menggunakan uang negara dan dibangun di lingkungan pendidikan.
Pihak Terkait Diminta Terbuka Atas temuan tersebut, wartawan Trendfokus.com meminta kontraktor, konsultan pengawas, serta pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai penerapan keselamatan konstruksi di proyek tersebut.
Apakah seluruh pekerja telah diberikan APD sesuai risiko pekerjaannya, apakah penggunaan APD diawasi secara rutin, bagaimana sistem pengamanan area proyek terhadap siswa dan masyarakat, serta apakah pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Jika memang seluruh ketentuan telah dilaksanakan, maka klarifikasi dari pihak pelaksana dan pengawas tentu penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait semestinya segera melakukan perbaikan sebelum terjadi kecelakaan kerja maupun insiden yang melibatkan masyarakat di sekitar sekolah.
Proyek bernilai Rp 2,56 miliar bukan hanya soal bangunan yang berdiri dan pekerjaan yang selesai tepat waktu. Ada keselamatan pekerja, keselamatan siswa, keamanan lingkungan sekolah, mutu pekerjaan dan tanggung jawab terhadap penggunaan uang negara yang juga harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kontraktor wajib menjelaskan, konsultan pengawas wajib mengawasi, dan pihak pemilik pekerjaan wajib memastikan seluruh ketentuan benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Wartawan Trednfokus.com akan terus menelusuri lebih lanjut penerapan standar keselamatan, mutu pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap perkembangan maupun klarifikasi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas dan pihak terkait akan disampaikan kepada publik secara berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan.
RENO





