MUKOMUKO — Kabar gembira datang dari Desa Ujung Padang! Laporan masyarakat terkait dugaan Penyerobotan dan penggelapan aset Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang kini resmi ditingkatkan dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS) menjadi Laporan Polisi (LP) yang telah terdaftar dan bernomor resmi di Polres Mukomuko.
Intinya: Polres Mukomuko telah menilai laporan masyarakat terkait kaus KMD Ujung Padang MEMENUHI SYARAT sebagai dugaan tindak pidana — sehingga dinaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi yang resmi dan sah.
MAKNA BAGI MASYARAKAT
“Ini kemenangan besar! DUMAS berarti polisi baru ‘menerima keluhan’. LP berarti polisi berkata: KAMI PERCAYA ADA KEJAHATAN DI SINI — dan proses hukum resmi dimulai. Artinya, kebun masyarakat yang dirampas tidak akan dibiarkan begitu saja. Hukum sedang berjalan untuk kita!” Jelas Hendra Sudirmanto selaku Kepala Dusun Desa Ujung Padang
dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. Laporan Pengaduan (Lapdu) tidak bisa dijadikan dasar berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan. Lapdu hanyalah catatan pengaduan awal — tidak memiliki kekuatan hukum formal menurut KUHAP.
Laporan Polisi (LP) adalah satu-satunya dokumen yang berkekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar untuk mengirim berkas perkara ke Kejaksaan, lalu ke Pengadilan .
Karena pemeriksaan yang lalu dasarnya adalah Lapdu, bukan Laporan Polisi. Secara hukum: TIDAK PRO JUSTITIA — artinya TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.
“Artinya: Keterangan yang diambil saat masih Lapdu — secara hukum tidak bisa dipakai di pengadilan. Makanya wajib diperiksa ulang, kali ini dasarnya LP yang sah, sehingga keterangannya nanti bisa dipertahankan di pengadilan”jelas Kapolres
LANGKAH SELANJUTNYA
– Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko mulai memeriksa saksi-saksi
– Mengumpulkan bukti-bukti penguasaan lahan secara zalim
– Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penggelapan aset desa
– Kasus KMD kini berjalan di jalur hukum yang resmi dan terukur — tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa alasan yang sah
“Terima kasih untuk kesabaran seluruh warga Desa Ujung Padang. Kebenaran memang butuh waktu, tapi hari ini langkah besar telah dicapai: DUMAS telah menjadi LP. Artinya — suara rakyat didengar, dan hukum mulai bekerja. Semoga kasus ini segera menemukan titik terangnya, aset rakyat kembali, dan keadilan ditegakkan”tegas Jepiter selaku anggota BPD Desa Ujung Padang
Penasehat Hukum LP. K-P-K menjelaskan bahwa Perubahan status dari DUMAS (Pengaduan Masyarakat) menjadi LP (Laporan Polisi) adalah langkah hukum yang sangat benar dan menunjukkan keseriusan Polres Mukomuko dalam menangani kasus KMD ini. Ini bukan sekadar perubahan nama — ini perubahan status hukum yang sangat penting.
Dumas hanyalah catatan awal — sekadar informasi dari masyarakat. Belum memiliki kekuatan hukum formal. Tidak bisa dijadikan dasar mengirim berkas ke Kejaksaan, tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Bisa ditindaklanjuti — atau tidak — tergantung penilaian aparat.
Dasar Hukum Perkap No. 6 Tahun 2019 — sifatnya administratif internal kepolisian, BUKAN laporan pidana menurut KUHAP.
“LP adalah laporan resmi yang berkekuatan hukum berdasarkan Pasal 1 butir 24 dan Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Memiliki nomor registrasi resmi. Dari sinilah penyidik berkewajiban melakukan penyidikan — memanggil saksi, mengumpulkan bukti, menetapkan tersangka. LP-lah yang bisa dikirim ke Kejaksaan dan ke Pengadilan.”jelas Malik Mahardika Aditia Rahman,SH,MH.
Warga Desa Ujung Padang tidak perlu kawatir. Perubahan DUMAS menjadi LP adalah KEMENANGAN BESAR. Artinya, Polisi sudah percaya ada dugaan tindak pidana, Kasus sudah resmi masuk sistem hukum pidana dan Pemeriksaan sama dengan memperkuat berkas, bukan menunda.
Proses hukum memang tidak instan. Tapi jalannya sudah BENAR, RESMI, dan SERIUS. Bantu menghadirkan saksi, kumpulkan bukti kepemilikan — dan biarkan hukum berjalan. Kejahatan tidak bisa diungkap tanpa kerjasama semua pihak.”tutup Rahman,SH,MH.
Untuk diketahui Sejak tanggal 03 Januari 2026 — kasus ini TIDAK LAGI sekadar pengaduan masyarakat. Sudah resmi menjadi Laporan Polisi yang berkekuatan hukum. Penyelidikan sudah berjalan secara resmi dan sah menurut KUHAP.
Semua pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal tersebut sudah berlandaskan LP yang sah — bukan lagi sekadar catatan pengaduan. Ini adalah langkah hukum yang benar dan serius dari Polres Mukomuko untuk menegakkan keadilan bagi warga Desa Ujung Padang. (Reno)





