Home / DAERAH / KMD UJUNG PADANG: ASET DIDUGA DIJUAL Rp790 JUTA, SP2HP MASIH BERKUTAT “AKAN”, KINERJA PENYIDIK DISOROT

KMD UJUNG PADANG: ASET DIDUGA DIJUAL Rp790 JUTA, SP2HP MASIH BERKUTAT “AKAN”, KINERJA PENYIDIK DISOROT

MUKOMUKO, 4 Oktober 2026 — Penanganan perkara dugaan penguasaan dan penjualan aset Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang kembali mendapat sorotan. Masyarakat mendesak Polres Mukomuko memperjelas kemajuan penyidikan, menelusuri aliran uang, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat berdasarkan bukti.

Sorotan juga diarahkan pada isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurut keluhan yang disampaikan masyarakat, pemberitahuan yang diterima masih lebih banyak memuat rencana pemanggilan dan pemeriksaan, sementara hasil pelaksanaan langkah tersebut belum dijelaskan secara memadai.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, kebun seluas sekitar 5 hektar diduga dijual secara sepihak oleh pihak bekas pengurus koperasi/KMD dengan nilai transaksi mencapai Rp790 juta. Uang hasil penjualan itu diduga dikuasai pihak tertentu tanpa pembagian kepada masyarakat yang berhak maupun pertanggungjawaban yang transparan.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dasar kepemilikan aset, kewenangan penjualan, dokumen transaksi, serta pihak yang menerima hasil penjualan.

SP2HP Dipersoalkan: Rencana Berulang, Hasil Belum Terang

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana SP2HP yang diterima benar-benar menjelaskan perkembangan perkara. Keluhan utamanya adalah pemberitahuan yang terus berkutat pada kalimat “akan memanggil”, “akan memeriksa”, dan “akan melakukan tindak lanjut”, tanpa penjelasan memadai mengenai hasil kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan.

Pada pemberitahuan awal, uraian mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan dapat membantu pelapor memahami langkah penyidik. Namun, pada pemberitahuan berikutnya, masyarakat mengharapkan penjelasan mengenai langkah yang sudah dilaksanakan, hasil yang dapat disampaikan, hambatan yang ditemukan, dan pengaruhnya terhadap arah penanganan perkara.

Jika pemanggilan telah dilakukan, apakah pihak yang dipanggil hadir? Jika pemeriksaan telah berlangsung, apakah keterangannya membantu memperjelas transaksi dan penguasaan aset? Jika dokumen telah diperoleh, apakah masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi?

Pertanyaan tersebut tidak menuntut penyidik membuka seluruh materi pemeriksaan atau informasi yang perlu dijaga untuk kepentingan penyidikan. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang cukup agar dapat memahami bahwa perkara bergerak dan memiliki arah penyelesaian.

SP2HP kehilangan makna bagi pelapor apabila rencana yang disebut pada surat sebelumnya kembali menjadi rencana pada surat berikutnya, tanpa penjelasan tentang pelaksanaan maupun hambatannya.

Keluhan ini memunculkan kesan bahwa pemberitahuan kepada pelapor baru memenuhi mekanisme administrasi, sementara kebutuhan masyarakat untuk memahami perkembangan perkara belum terjawab. Kesan tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan informasi yang dapat disampaikan dan kemajuan penyidikan yang terukur.

Pemeriksaan Ahli Perlu Kepastian Pelaksanaan

Menurut keterangan penyidik yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, perkara telah memasuki tahap penyidikan dan draf untuk pemeriksaan ahli pidana telah disusun.

“Draf Ahli Pidana sudah selesai kami susun. Selanjutnya kami akan mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pemeriksaan Ahli di Bengkulu, sekaligus menyusun jadwal bersama Ahli terkait waktu pemeriksaannya,” ujar pihak penyidik.

Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi perlu diikuti kepastian pelaksanaan. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai jadwal pemeriksaan ahli, kendala yang dihadapi, dan langkah penyelesaian kendala tersebut.

Pengajuan anggaran serta penyusunan jadwal merupakan bagian dari proses kerja. Namun, keduanya perlu dituntaskan agar pemeriksaan yang dibutuhkan dapat terlaksana dan perkara semakin terang.

Telusuri Aset dan Aliran Uang Sampai Tuntas

Pengungkapan perkara harus menjangkau seluruh rangkaian transaksi: siapa yang menguasai aset, siapa yang memiliki atau mengklaim kewenangan menjual, siapa yang menyetujui penjualan, siapa pembelinya, serta siapa penerima uang.

Informasi mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan KMD yang dikaitkan dengan pihak tertentu dari kaum Seandeko juga perlu diperiksa melalui dokumen dan keterangan saksi. Pertanggungjawaban harus ditentukan secara individual berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi seluruh anggota kaum.

Jepitet, yang disebut sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujung Padang, meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini pengambilan hak hidup warga secara terang-terangan. Kami minta Polres Mukomuko tidak berhenti di permukaan. Telusuri sampai ke akar-akarnya, siapa yang memanfaatkan, siapa yang melindungi, dan kembalikan apa yang menjadi milik rakyat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan desakan masyarakat. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membantu atau melindungi, tetap harus diuji dan dibuktikan melalui penyidikan.

Kapolri Bergerak Cepat, Pembenahan Harus Terasa hingga Polres

Sorotan terhadap penanganan perkara KMD muncul di tengah langkah cepat Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, melakukan penyegaran organisasi. Setelah dilantik pada 1 Oktober 2026, Kapolri menerbitkan rotasi 19 Kapolda melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Keterangan resmi menyebut rotasi tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian.

Langkah cepat itu patut diapresiasi. Kapolri juga menyampaikan komitmen terhadap pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi internal atas hal-hal yang masih membutuhkan perbaikan.

Semangat pembenahan tersebut perlu diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam penanganan laporan masyarakat. Dalam perkara KMD Ujung Padang, ukurannya adalah kejelasan perkembangan pemeriksaan, penelusuran transaksi, kepastian langkah berikutnya, serta komunikasi yang menjawab kebutuhan pelapor.

Rotasi pimpinan di tingkat nasional tidak membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik Polres Mukomuko. Namun, momentum tersebut menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi apakah pelayanan dan pemberitahuan perkembangan perkara sudah membantu masyarakat memperoleh kepastian.

Kritik dari Masyarakat Bawah untuk Kapolri

Keluhan mengenai SP2HP layak menjadi masukan bagi Kapolri baru dalam mengevaluasi pelayanan kepada pelapor. Masyarakat menilai kualitas pelayanan dari kejelasan informasi yang diterima dan kemajuan penanganan laporan mereka.

SP2HP yang terus mengulang rencana, tanpa menjelaskan hasil atau kendala pelaksanaannya, dapat mengikis kepercayaan. Karena itu, evaluasi perlu menyentuh mutu isi pemberitahuan: apakah informasinya memperjelas perkara, menjelaskan kemajuan, dan memberikan gambaran langkah penyelesaian.

Kritik ini merupakan dorongan agar penyidikan berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.

Kapolres Diminta Evaluasi Kinerja Penyidik

Kapolres Mukomuko diminta mengevaluasi kemajuan penanganan perkara KMD sekaligus kualitas SP2HP yang disampaikan kepada pelapor. Evaluasi perlu memastikan bahwa rencana pemanggilan dan pemeriksaan ditindaklanjuti, hambatan ditangani, serta perkembangan yang dapat dibuka dijelaskan secara memadai.

Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam penanganan perkara, tindak lanjut harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila penyidikan menghadapi kendala yang beralasan, penjelasan yang terbuka diperlukan agar masyarakat memahami kondisi sebenarnya.

Masyarakat Ujung Padang menunggu jawaban atas dugaan hilangnya aset dan uang ratusan juta rupiah. Rangkaian kata “akan” perlu diikuti tindakan, hasil, dan penjelasan yang membuat arah perkara semakin terang.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian. Pihak yang dikaitkan dengan pengelolaan maupun penjualan aset perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi dan hak jawab. Polres Mukomuko juga perlu dimintai tanggapan mengenai keluhan atas isi SP2HP dan perkembangan penyidikan terkini.

Dikonfirmasi, Kanit Pidum Arahkan Wartawan ke Humas

Saat dimintai konfirmasi dan tanggapan sebelum penerbitan berita, Kanit Pidum Polres Mukomuko memberikan balasan yang mengarahkan wartawan untuk memperoleh informasi melalui Seksi Humas atau meja layanan PPID Polres Mukomuko.

Dalam pesan tersebut, Kanit menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik di lingkungan Polres dilakukan melalui Humas. Ia juga menyebut ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan internal Polri sebagai dasar mekanisme tersebut.

Namun, balasan yang diterima belum menjawab pertanyaan pokok mengenai perkembangan perkara KMD Ujung Padang, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan, maupun tanggapan atas keluhan masyarakat terhadap isi SP2HP.

Pengarahan melalui Humas dapat menjadi jalur koordinasi informasi. Meski demikian, masyarakat tetap membutuhkan kepastian bahwa pertanyaan mereka diteruskan kepada pihak yang berwenang dan memperoleh jawaban substantif. Dalam balasan tersebut, belum terdapat penjelasan apakah pertanyaan wartawan telah diteruskan kepada Humas maupun kapan tanggapan mengenai perkara dapat diberikan.

Respons yang hanya menjelaskan jalur administrasi berpotensi menimbulkan kesan bahwa keluhan masyarakat belum mendapat perhatian yang memadai. Kesan tersebut perlu dijawab dengan tindak lanjut dan penjelasan mengenai kemajuan perkara.

Wartawan telah meminta klarifikasi sebelum pemberitaan. Kini, Polres Mukomuko diharapkan memberikan jawaban yang memperjelas penanganan perkara, sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas laporan yang mereka sampaikan.

Redaksi membuka ruang bagi Kanit Pidum, Kasat Reskrim, maupun Humas Polres Mukomuko untuk memberikan penjelasan lanjutan yang akan dimuat secara proporsional. (Red)