M. Toha Apresiasi Penyidik dan Kapolres Mukomuko, Ajak Warga Berani Melapor dengan Bukti
MUKOMUKO — Penanganan perkara dugaan pengalihan tanah dan penggelapan terkait Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Mukomuko tertanggal 2 November 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyidikan dimulai pada 2 November 2026 atas dugaan perbuatan dalam rentang tahun 2023–2025. Surat itu merujuk laporan polisi tanggal 3 Agustus 2026 serta mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 502 huruf a dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SPDP mencantumkan tiga orang sebagai terlapor. Penyebutan tersebut merupakan status dalam dokumen pemberitahuan penyidikan, sehingga peluang ditetapkannya tersangka lebih besar.
Ketua LP-KPK Mukomuko, M. Toha, mengapresiasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai langkah penyidik menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan kejelasan pengelolaan dan pengalihan kebun KMD.
“Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Satreskrim dan Kapolres Mukomuko dalam menangani perkara ini. Masuknya perkara ke tahap penyidikan memberi harapan agar persoalannya dibuka secara terang, bukti diperiksa secara menyeluruh, dan peran masing-masing pihak ditentukan secara objektif,” ujar M. Toha.
Ia berharap penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan konsisten hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, kedudukan sosial maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan.
“Siapa pun yang merasa paling kuat di desa perlu memahami bahwa negara ini memiliki hukum. Pengaruh, kedudukan, dan jabatan tidak menempatkan seseorang di atas hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksalah berdasarkan bukti, siapa pun orangnya,” tegasnya.
Penyidikan Bertujuan Membuat Terang Perkara dan Menemukan Tersangka
Secara hukum, penyelidikan merupakan tahap untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan. Sementara itu, penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
Dengan demikian, peningkatan tahap perkara menunjukkan penanganan telah bergerak ke proses pembuktian yang lebih lanjut.
KUHAP yang berlaku mengatur penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Karena itu, terbitnya SPDP ini dapat memastikan arah yang lebih jelas tentunya sehingga tidak tertutup kemungkinan kasus laporan ini menjadikan seluruh terlapor dalam waktu dekat sebagai tersangka maupun memastikan seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka.
M. Toha menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum setiap orang. Ia meminta pemeriksaan diarahkan kepada perbuatan, bukti, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kami ingin perkara ini diselesaikan dengan cepat tentunya karena bukti-bukti sudah sangat terang benderang, dan tentukan status hukumnya secara tegas. dan mereka semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses yang sah,” katanya.
Warga Diminta Berani Menyampaikan Fakta
M. Toha mengajak masyarakat Mukomuko, khususnya warga Ujung Padang, berani menyampaikan informasi dan bukti mengenai dugaan kejahatan. Ia menekankan agar keberanian tersebut diwujudkan melalui laporan yang jujur dan jalur hukum.
“Sudah saatnya tembok keegoisan dan anggapan bahwa masyarakat bisa diperlakukan semena-mena itu runtuh. Caranya melalui keberanian menyampaikan fakta dan penegakan hukum yang adil. Masyarakat jangan takut berbuat benar,” ujarnya.
Menurutnya, tokoh masyarakat maupun kepala desa tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat bukti perbuatan yang melanggar hukum.
“Apabila mengetahui dugaan kejahatan, laporkan. Simpan dokumennya, jelaskan kejadiannya, dan sampaikan siapa saksi yang mengetahui. Jangan menambah-nambah cerita dan jangan main hakim sendiri. Kita perjuangkan kebenaran melalui hukum,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menghakimi pihak yang sedang diperiksa. Keberanian melapor harus disertai penghormatan terhadap proses pembuktian dan asas praduga tidak bersalah.
“Kami mendukung penyidik bekerja tanpa tekanan dari siapa pun. Harapan kami, penanganan perkara KMD ini menghadirkan kepastian hukum sekaligus membangun keberanian masyarakat untuk menjaga hak bersama,” tutupnya.





