Mukomuko – Nama RMD, seorang pengusaha rental alat berat asal Kabupaten Mukomuko, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Dari kalangan bawah hingga pejabat pemerintahan daerah, hampir semua mengenal usahanya yang bergerak di bidang penyewaan alat berat—mulai dari ekskavator, dozer, hingga vibro.
Pertanyaan kini muncul dari LSM LP-KPK Mukomuko, melalui pernyataan tegas ketuanya, M. Toha:
> “Apakah saudara RMD sudah benar-benar taat pajak? Apakah Dirjen Pajak sudah melakukan audit menyeluruh sebagaimana kasus yang menjerat pengusaha rental alat berat di Bengkulu?”
M. Toha menegaskan, kasus pajak yang sedang menjerat Ansori, Direktur PT Catur Pilar di Bengkulu, semestinya menjadi pelajaran penting. Ansori ditahan Kejati Bengkulu karena diduga mengemplang pajak PPN usaha rental alat berat dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Di Mukomuko, RMD diketahui mengerjakan berbagai proyek bernilai besar. Pada tahun 2024, misalnya, sedikitnya 4 unit ekskavator milik RMD tercatat menggarap proyek Balai Sungai di Kecamatan Lubuk Pinang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kewajiban perpajakan dari usaha besar tersebut benar-benar sudah dilaksanakan?
Modus Umum Pengemplangan Pajak di Usaha Alat Berat
Dari berbagai kasus yang terungkap di Indonesia, modus penghindaran dan pengemplangan pajak di sektor rental alat berat biasanya meliputi:
1. Tidak menyetorkan PPN meskipun telah memungut dari pihak penyewa.
2. Menyembunyikan transaksi dengan tidak melaporkan faktur pajak.
3. Menggunakan nama perusahaan pinjaman (nominee) untuk menghindari pelacakan aset.
4. Pengalihan aset (alat berat) kepada pihak keluarga atau perusahaan cangkang untuk mengurangi beban pajak.
5. Manipulasi laporan biaya operasional, seperti BBM, perawatan, dan suku cadang untuk menekan laba kena pajak.
Contoh Putusan Pengadilan Kasus Pajak Alat Berat
Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa pengemplang pajak bisa dijerat pidana serius.
Kasus Ansori (Bengkulu, 2025): Ditahan Kejati Bengkulu atas dugaan tidak menyetorkan PPN dengan kerugian negara Rp 357 juta–Rp 367 juta. Proses sidang berjalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kasus PT Suryanusa (Jakarta, 2019): Direktur perusahaan alat berat dipidana karena tidak melaporkan PPN miliaran rupiah. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda miliaran rupiah.
UU No. 28 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 39): Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan atau melaporkan pajak dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Desakan LSM
LP-KPK Mukomuko menegaskan, demi asas keadilan, Dirjen Pajak diminta segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap usaha RMD.
“Jangan sampai ada tebang pilih. Kalau di Bengkulu bisa ditindak, maka di Mukomuko pun harus demikian bila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujar M. Toha.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat pajak, apakah RMD benar-benar patuh atau justru ada celah besar yang luput dari pengawasan. (Red)
Redaktur : Toha Putra






