Home / Uncategorized / Tak Ada Perundingan, PHK PT KSM Diduga Cacat Prosedur!

Tak Ada Perundingan, PHK PT KSM Diduga Cacat Prosedur!

Mukomuko – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Karya Sawitindo Mas (KSM) terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan adanya PHK terhadap sekitar 25 pekerja, kini muncul dugaan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, sehingga dinilai cacat prosedur.

Sejumlah pekerja yang terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perundingan bipartit sebelum keputusan PHK diterbitkan. Mereka menyebut, surat keputusan diterima secara sepihak tanpa adanya kesepakatan maupun dialog terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.

“Tidak pernah ada perundingan. Tiba-tiba kami menerima surat PHK dengan alasan efisiensi,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Menurut ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap PHK wajib didahului dengan upaya perundingan antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian harus dilanjutkan melalui mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Tanpa proses tersebut, PHK berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum.

Diduga Terkait Penurunan Pasokan TBS
Di sisi lain, kondisi internal perusahaan juga menjadi sorotan. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa operasional pabrik kelapa sawit (PKS) PT KSM tengah menghadapi tantangan serius akibat berkurangnya pasokan Tandan Buah Segar (TBS).

Minimnya pasokan bahan baku disebut berdampak langsung pada penurunan kapasitas produksi, sehingga perusahaan diduga melakukan langkah efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen terkait kondisi riil perusahaan maupun dasar pengambilan keputusan PHK tersebut.
Peran Mitra dan Rantai Pasok Disorot
Beberapa pihak juga menyoroti perubahan dalam rantai pasok TBS, termasuk hubungan perusahaan dengan mitra pemasok. Disebut-sebut, berkurangnya suplai dari sejumlah pihak yang sebelumnya berkontribusi terhadap kebutuhan bahan baku turut memengaruhi operasional PKS.

Kondisi harga TBS di tingkat petani yang sedang melemah juga menjadi faktor tambahan yang memperburuk situasi.

Pekerja Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, para pekerja kini berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko. Mereka menuntut agar hak-hak normatif dipenuhi serta meminta adanya kejelasan atas status PHK yang mereka terima.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang perusahaan kesulitan, harusnya dibicarakan baik-baik, bukan langsung diputus,” ujar perwakilan pekerja.

Disnaker Diminta Turun Tangan
Sejumlah kalangan mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Transparansi dari pihak perusahaan juga dinilai penting guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karya Sawitindo Mas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan PHK sepihak maupun kondisi operasional perusahaan.