Home / DAERAH / Tokoh Masyarakat Ujung Padang Kecam SP3: Polisi Dinilai Salahgunakan Diskresi, Lindungi Pelaku Pencurian KMD

Tokoh Masyarakat Ujung Padang Kecam SP3: Polisi Dinilai Salahgunakan Diskresi, Lindungi Pelaku Pencurian KMD

Mukomuko – Polemik penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, semakin memicu gelombang kemarahan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dengan tegas menuding Polres Mukomuko telah menyalahgunakan kewenangannya, melakukan permainan kotor, bahkan melindungi pelaku kejahatan dengan dalih diskresi kepolisian.

Tokoh masyarakat Ujung Padang, Jepiter, yang juga menjadi pelapor, menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan warga. “Ini jelas penyalahgunaan diskresi. Diskresi bukan berarti polisi bisa main tutup perkara seenaknya dengan alasan keterangan ahli yang nyatanya cacat hukum. Kami menilai Polres Mukomuko justru melindungi pelaku pencurian dan mengorbankan hak masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/10/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sayuti, SH, disampaikan bantahan keras terhadap seluruh keterangan ahli yang dijadikan dasar penyidik. Ia menegaskan, unsur pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP telah terpenuhi. Bahkan enam poin keterangan ahli yang dijadikan tameng penghentian penyidikan terbantahkan dengan tegas oleh pasal-pasal KUHP, UU Administrasi Pemerintahan, UU ITE, UU Desa, hingga putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun yang paling menyulut kemarahan masyarakat adalah ulah culas penyidik Reskrimum Polres Mukomuko yang terbukti memanipulasi waktu penyerahan SP3. “Bayangkan, surat SP3 diterbitkan 25 September, tetapi baru diserahkan kepada saya 30 September. Itu jelas permainan kotor! Mereka tahu betul SP3 hanya bisa digugat dalam waktu 7 hari, lalu sengaja menahan surat agar kadaluarsa. Kalau bukan niat busuk, apa namanya? Itu tindakan licik, culas, dan penuh rekayasa hukum!” tegas Jepiter dengan nada geram.

Ia memastikan, pihaknya tidak tinggal diam. “Hari ini juga kami akan menggugat dan melaporkan kelakuan para penyidik culas itu. Kami mencium ada persekongkolan jahat untuk menutup perkara ini. Kami tidak akan biarkan hukum dipermainkan oleh oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum,” ujarnya lantang.

Tokoh masyarakat lainnya, M. Toha, juga mengingatkan bahwa publik bukan buta. “Surat pengunduran diri pengurus KMD jelas ada. Mengapa penyidik berpura-pura tidak melihat? Jangan-jangan ada kepentingan gelap yang mereka lindungi. Jika polisi sudah bermain seperti ini, wajar masyarakat menilai ada manipulasi dan persekongkolan,” katanya.

Sementara itu, Angga Pratama, aktivis hukum dan koordinator Bengkulu Legal Watch, menilai praktik semacam ini merupakan bentuk serius pelecehan hukum. “Kalau benar surat SP3 ditahan dan diserahkan pada hari terakhir agar kadaluarsa, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi jelas rekayasa. Itu bisa masuk kategori obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum). Kami akan ikut mendampingi masyarakat Ujung Padang untuk membawa kasus ini ke Polda Bengkulu, bahkan ke Mabes Polri. Jangan biarkan mafia hukum bercokol di tubuh kepolisian daerah,” tegasnya.

Masyarakat mendesak Kapolda Bengkulu segera turun tangan mengevaluasi dan memeriksa penyidik yang diduga bermain di balik SP3 tersebut. Mereka mengingatkan, diskresi kepolisian bukan tameng untuk melindungi pelaku kriminal.

“Kalau Polres Mukomuko masih bersikeras, maka jalan praperadilan akan kami tempuh. Kami tidak mau hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan biarkan aparat yang seharusnya jadi pengayom malah jadi aktor perusak keadilan!” tutup Jepiter dengan nada mengecam.