TRENDFOKUS.COM-Pemerintah bersama unsur lembaga keagamaan di Kabupaten Mukomuko resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Sabtu

Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mukomuko, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pimpinan organisasi masyarakat Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Mukomuko, serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
Melalui hasil rapat tersebut disepakati bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan sekitar 10 canting untuk setiap jiwa. Beras yang diberikan dianjurkan memiliki kualitas yang sama dengan yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing keluarga.
Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran Mukomuko.

Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Beras kualitas premium seperti Manggis, AAN, Kembang Kol, Solok, dan Mikih sebesar Rp45.000 per jiwa
Beras kualitas sedang seperti IR 64, Kerinci, Lampung, Anak Daro, Murai, Syiam, dan Lemon sebesar Rp40.000 per jiwa
Beras kualitas lokal atau curah sebesar Rp36.000 per jiwa
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per jiwa per hari bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.
Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
“Kami di DPRD Mukomuko mengajak seluruh umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain sebagai kewajiban agama, zakat juga menjadi sarana untuk saling membantu dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujar Zamhari.
Ia juga berharap masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah lebih awal agar proses penyaluran kepada para penerima dapat berjalan dengan baik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

“Harapan kami masyarakat bisa menunaikan zakat tepat waktu sehingga penyalurannya kepada para mustahik dapat dilakukan lebih cepat dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” tutup Zamhari. (TH/ADV)






