Mukomuko, 29 Mei 2026 — Perjuangan anak cucu Kaum So Andeko Desa Ujung Padang untuk menegakkan keadilan dan hak asal-usul telah melewati tahap panjang. Diketahui, para pihak yang dirugikan sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan segala perselisihan melalui cara damai, musyawarah, dan pendekatan persuasif sesuai nilai adat. Namun karena upaya itu sama sekali tidak diindahkan, ditolak mentah-mentah, dan dijawab dengan tindakan sewenang-wenang, akhirnya mereka mengambil keputusan berat namun mutlak: menempuh jalur hukum dan jalur resmi negara, yang dinilai sebagai jalan konstitusional terakhir yang sah dan mengikat.
Jalur Persuasif Sudah Dijalankan, Tapi Ditutup Paksa
Sumber dari kalangan anak cucu menjelaskan, jauh sebelum masalah ini memanas dan sampai ke telinga publik, mereka sebenarnya sudah bergerak dengan cara paling santun dan sesuai tatanan adat:
Sudah datang berunding secara kekeluargaan untuk meminta penjelasan soal pengelolaan aset dan hasil TBS KMD
Sudah menyampaikan protes dan masukan secara tertulis maupun lisan agar aturan adat dijalankan benar
Sudah melapor ke BMA dan lembaga adat lain agar menengahi dan meluruskan masalah
Tapi semua langkah damai itu berakhir sia-sia.
“Kami sudah bersikap lunak, sudah hormat, sudah ingatkan baik-baik. Kami minta laporan, kami minta musyawarah, kami minta keadilan. Jawabannya apa? Kami dituduh, kami dikucilkan, lalu kami dikeluarkan secara sepihak dan zalim. Jalur damai kami tutup sendiri oleh pengurus dan Penghulu. Kami sudah tidak punya jalan lain di dalam adat,” ungkap Jepiter perwakilan anak cucu
Bahkan lembaga adat seperti BMA yang diharapkan jadi penengah, justru bersikap diam dan membiarkan ketidakadilan berlanjut. Artinya: jalur persuasif dan musyawarah sudah tidak ada ruangnya lagi.
Jalur Hukum: Bukan Melawan Adat, Tapi Jalan Konstitusional
Karena pintu adat tertutup rapat dan digunakan sebagai alat penindasan, anak cucu memandang jalur hukum dan hukum negara adalah jalan konstitusional yang sah dan wajib ditempuh.
Mereka menegaskan, langkah ini bukan berarti mereka memusuhi adat atau meninggalkan budaya leluhur. Justru sebaliknya:
“Kami tahu adat, kami cinta adat. Tapi saat adat dirusak, dipelintir, dan dijadikan senjata oleh pemimpin yang sudah tidak sah jabatannya, maka kami mencari perlindungan ke hukum negara. Jalur hukum itu jalur konstitusional, dijamin undang-undang, dan berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali. Kalau di rumah sendiri kami ditindas dan tidak didengar, maka ke pengadilan dan aparat hukumlah kami mengadu.”
LP KPK: Langkah Tepat, Saat Adat Tidak Lagi Adil
Ketua LP KPK M. Toha sependapat dan mendukung langkah yang diambil:
“Sudah jelas urutannya: mereka coba damai, ditolak. Coba musyawarah, ditutup. Lapor ke lembaga adat, didiamkan. Kalau sudah begitu, wajar dan sah menempuh jalur hukum. Jalur konstitusional itu hak setiap warga negara. Justru yang salah adalah mereka yang menutup pintu damai dan memaksa rakyatnya cari keadilan ke luar jalur adat. Ini pelajaran: jangan paksa orang cari hukum, kalau kalian sendiri tidak mau adil.”
Kesimpulan: Pintu Damai Sudah Ditutup, Kini Hadapilah Jalur Hukum
Pesan tegas dari seluruh anak cucu:
“Kami tidak mau berlawanan, tapi kami dipaksa berlawanan. Jalur persuasif kami berikan, tapi kalian hiraukan. Sekarang kami tempuh jalur hukum, jalur konstitusional yang sah. Bersiaplah, karena di jalur ini kebenaran akan terungkap, kejahatan kekuasaan akan terbongkar, dan keadilan pasti ditegakkan — entah lewat adat, atau lewat hukum negara.”






