Mukomuko – Aksi provokatif yang dilakukan warga SP7 Desa Rawa Mulya semakin keterlaluan. Dalam sebuah tindakan nekat yang berpotensi memicu konflik horizontal, warga SP7 secara terang-terangan menduduki lahan di wilayah administrasi Kelurahan Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang. Ironisnya, aksi pendudukan ini melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai tameng manusia dalam situasi yang jelas berpotensi konflik fisik.
Dikatakan oleh sorang warga Desa Ujung Padang sekaligus Ketua LP.K-P-K , Langkah SP7 ini bukan hanya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Perppu 51/1960, tetapi juga sangat ceroboh. Melibatkan kelompok rentan seperti anak dan wanita dalam konflik agraria jelas merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan. Apabila terjadi bentrokan dengan warga adat setempat, seperti dari Desa Ujung Padang dan Bandar Ratu, yang selama ini menjaga wilayah tersebut, maka korban sipil—terutama dari kalangan lemah—nyaris tak terelakkan.
Padahal lokasi konflik ini hanya berjarak sepelemparan batu dari kantor Polres. Namun ironis, aparat justru sibuk melakukan patroli di pasar dan tempat wisata, seolah menutup mata terhadap potensi konflik sosial yang nyata dan mengancam keselamatan warga. Apakah perlu jatuh korban terlebih dahulu agar aparat terbangun dari tidur panjangnya?
lebih lanjut Toha mengatakan, Kita tidak bisa berharap banyak dari kinerja Polres saat ini. Ketidakpedulian mereka menjadi bukti bahwa rakyat harus bersiap mengurus keamanan sendiri. Kewajiban negara untuk hadir di tengah konflik seakan sirna, digantikan oleh kesibukan yang tidak relevan dan acuh tak acuh terhadap gejolak nyata yang ada di belakang hidung mereka sendiri.
“Kesalahan SP7 bukan hanya soal hukum. Mereka menempatkan warga mereka sendiri—anak dan wanita—dalam situasi rawan. Ini bukan perjuangan, ini eksploitasi. Dan bila terjadi bentrokan di kemudian hari, tanggung jawab moral dan hukum sepenuhnya ada di tangan mereka,”jelas Tiha. (Red)






