Home / DAERAH / Cabut SK So Andeko, Permohonan Resmi Segera Diajukan ke Kades

Cabut SK So Andeko, Permohonan Resmi Segera Diajukan ke Kades

MUKOMUKO-Sembilan orang anak cucu sah keturunan Kaum So Andeko menegaskan akan segera menyerahkan surat permohonan resmi bermeterai kepada Kepala Desa Ujung Padang. Inti surat tersebut: meminta pencabutan dan pembatalan total Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pengurus kaum yang dinilai cacat hukum.

Langkah ini diambil setelah upaya musyawarah. Mereka menilai SK itu menjadi dasar utama pencoretan status anak cucu kaum so andeko, pengeluaran sepihak, serta penguasaan atas Kebun Masyarakat Desa (KMD) dan hak masyarakat.

ALASAN PERMINTAAN PEMBATALAN

Dalam suratnya, mereka paparkan alasan hukum dan adat yang kuat:

Ditetapkan tanpa musyawarah besar: SK disusun hanya oleh segelintir orang, tanpa melibatkan seluruh anak cucu dan tetua adat — bertentangan dengan prinsip kesepakatan bersama

Melanggar aturan: Bertentangan dengan prinsip adat “darah keturunan tidak boleh diputus”, UU Desa, dan HAM, karena mencabut hak warga secara sewenang-wenang

Dijadikan alat penindasan: Dipakai untuk mengeluarkan anak cucu sah dan menguasai aset milik bersama berupa Kebun Masyarakat Desa (KMD);demi keuntungan pribadi dan golongan.

Diakui pemerintah desa: SK diterbitkan atas nama desa, sehingga Kepala Desa berwenang sekaligus wajib membatalkan jika terbukti melanggar hukum

PERINGATAN HUKUM

Tim penasehat hukum sembilan anak cucu kaum so andeko mengingatkan: jika SK tidak segera dicabut, Kepala Desa bisa ikut bertanggung jawab pidana — karena membiarkan dokumen resmi yang jelas merugikan banyak warga.

Surat lengkap yang sudah ditandatangani dan disaksikan tokoh masyarakat rencananya diserahkan dalam waktu dekat. Jika tidak ditindaklanjuti, kasus akan dibawa ke Camat, Kepolisian, hingga Kejaksaan.

“kami Sembilan anak cucu Kaum So Andeko segera kirim surat resmi ke Kades Ujung Padang menuntut SK pengurus kaum dibatalkan total. SK dianggap tidak sah, dipakai merampas hak, dan jika dibiarkan bisa menjerat pihak desa secara hukum” Tegas M. Dari perwakilan cucu so andeko. (Red)