Home / DAERAH / Hilang Akal Sehat? Kepala Kaum Soandeko Ingin Kuasai Semua Urusan, Termasuk Kewenangan Kades

Hilang Akal Sehat? Kepala Kaum Soandeko Ingin Kuasai Semua Urusan, Termasuk Kewenangan Kades

PERNYATAAN MENGEJUTKAN: PENGHULU ADAT DAN KEPALA KAUM ANGKAT BICARA, KLAIM KEKUASAAN MUTLAK

MUKOMUKO– Suara keras dan penuh emosi datang dari ketua adat kaum so andeko, wilayah yang memiliki ikatan adat sangat kuat di Mukomuko. Ia melontarkan pernyataan yang mengejutkan banyak pihak, bahkan dinilai sudah tidak masuk akal dan melampaui batas wewenang.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di hadapan warga dan tokoh masyarakat melalui surat resmi. Kepala Kaum dengan tegas menegur serta melarang keras Kepala Desa (Kades) Desa Ujung Padang untuk tidak menerbitkan Surat Pengantar Nikah (NA) jika tidak sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya.

“Pengurusan NA anak cucu kaum so andeko yang melaksanakan pernikahan dimanapun harus melalui kepala kaum masing-masing, Kepala Desa tidak bisa mengeluarkan NA tanpa diketahui kepala kaum masing-masing”. Ungkap Amir Mahmud.KH  Penghulu Adat Desa Ujung Padang dalam surat keputusan kaum so andeko

Pernyataan ini langsung memicu reaksi beragam. Banyak pihak menilai pernyataan itu keterlaluan, melanggar aturan, dan seolah-olah Kepala Kaum menganggap dirinya penguasa tertinggi yang melebihi aturan negara maupun pemerintahan desa.

POKOK PERMASALAHAN: WEWENANG SIAPA? ATURAN NEGARA ATAU KEKUASAAN SEPIHAK?

Klaim wewenang yang tidak berdasar
Menurut aturan yang berlaku, penerbitan (Surat Pengantar Nikah (NA), adalah wewenang sah Kepala Desa selaku pejabat pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Desa. Kepala Kaum hanya memiliki peran dalam pembinaan adat, bukan urusan administrasi negara.

Namun Kepala Kaum seolah-olah menganggap seluruh kekuasaan ada di tangannya:

– Menganggap Kades hanya pelaksana yang harus tunduk mutlak

– Mengklaim: “Surat Pengantar Nikah (NA) , jadi saya yang pegang kunci segalanya”

Warga & Tokoh: Ini Sudah Hilang Akal Sehat!
Reaksi paling keras datang dari warga dan tokoh masyarakat yang kaget dan tidak setuju:

“Wah, ini sudah kelewatan! Seolah-olah dia raja. Sejak kapan urusan surat-menyurat desa harus minta izin Kepala Kaum? Itu tugas Kades sesuai hukum negara. Jangan sampai adat dipakai untuk mengekang dan menguasai segalanya. Ini jelas-jelas hilang akal sehatnya,” ujar salah satu tokoh pemuda Thedy Alvian Toni yang menolak sebutan itu.

Banyak yang menilai pernyataan itu berbahaya, karena bisa menghambat pelayanan publik. Warga yang butuh surat keterangan jadi sulit, karena terhalang syarat tambahan yang tidak ada aturannya.

FAKTA HUKUM & ATURAN YANG SEBENARNYA

1. Kepala Desa berwenang penuh menerbitkan surat keterangan, NA, pengesahan batas desa sesuai aturan yang berlaku.
2. Peran Adat: Mitra, Bukan Atasan — Lembaga Adat berfungsi menjaga nilai, bukan memerintah administrasi negara.
3. Larangan Memonopoli — Tidak boleh ada satu pihak yang memblokir pelayanan warga dengan syarat di luar aturan.
4. Tanah Adat pun Tetap Diatur Hukum — Hak adat diakui, tapi pengurusannya tetap lewat jalur resmi.

TUNTUTAN WARGA: JANGAN SAMPAI ADAT JADI ALAT KEKUASAAN

Masyarakat mengeluarkan sikap tegas:

1. Tarik pernyataan itu! — Klaim melarang Kades terbitkan NA tanpa sepengetahuan Kepala Kaum tidak benar, tidak sah, dan harus dicabut.
2. Kembali ke jalur semestinya — Adat untuk menjaga keharmonisan, bukan untuk memerintah, mengancam, atau menghambat pelayanan.
3. Jangan salah gunakan jabatan — Jabatan Kepala Kaum amanah, bukan senjata untuk menekan pejabat atau warga.
4. Pemerintah harus turun tangan — Camat & Bupati diminta memberi penjelasan tegas, supaya tidak ada kebingungan dan pelayanan tetap berjalan lancar.

“Jangan sampai karena satu orang yang merasa paling berkuasa, seluruh warga jadi susah. Kami minta aturan yang jelas: yang mana wewenang adat, yang mana wewenang pemerintahan. Jangan dicampuradukkan demi kepentingan sendiri,” tegas pemuda yang asal dan lahir di Desa Ujung Padang ini. (Red)