Home / DAERAH / Adat Dihancurkan, BMA Tak Bersuara: Ini Pengkhianatan Terhadap Nilai Leluhur

Adat Dihancurkan, BMA Tak Bersuara: Ini Pengkhianatan Terhadap Nilai Leluhur

MUKOMUKO-Konflik internal di lingkungan Kaum Adat Soandeko Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko makin runyam dan memicu kemarahan luas. Pengurus pimpinan Kepala Kaum secara sepihak dan tanpa musyawarah resmi telah mengeluarkan dan mencabut status keanggotaan 9 orang anak cucu sah kaum dengan alasan yang dinilai lemah dan tidak berdasar: “melawan kebijakan”, “tidak patuh”, “mengganggu persatuan”.

Keputusan ini langsung ditentang habis-habisan oleh seluruh lapisan masyarakat adat, tokoh tua, maupun warga umum. Alasannya jelas: menurut hukum adat Mukomuko yang berlaku ratusan tahun, TIDAK ADA aturan yang membolehkan mengeluarkan anak cucu kaum, dengan alasan apa pun juga.

“Anak cucu adalah darah daging, hak keturunan melekat sejak lahir, tidak bisa dicabut oleh siapa pun, jabatan apa pun. Mengeluarkan anak cucu sama artinya memutuskan hubungan darah dan mengingkari asal-usul leluhur. Ini pelanggaran terberat,” tegas orang tua kaum yang menolak keputusan itu.

Korban yang dikeluarkan pun membantah keras: “Kami tidak salah apa-apa, cuma berani bertanya, minta kejelasan pengelolaan aset dan keuangan Kebun Masyarakat Desa (KMD). Karena berani kritik, kami dibuang. Ini jelas balas dendam kekuasaan!”

“Tidak pernah dipanggil, tidak diberi kesempatan bicara, langsung diputuskan “keluar”, Tidak ada rapat adat, tidak ada kesepakatan bersama, murni keputusan oknum pimpinan. Tidak dilaporkan, tidak ada tembusan ke lembaga adat tingkat kabupaten ini bentuk cacat prosedural,”tegas Jepiter

Kami berani menanyakan: ke mana perginya uang hasil kebun masyarakat? Kenapa Kebun dikuasai segelintir orang? karena berani bicara jujur dan minta transparansi kami dianggap lawan.

Poin paling disayangkan dan jadi sorotan tajam Badan Musyawarah Adat (BMA) Mukomuko — lembaga tertinggi pembina adat — sama sekali tidak bereaksi, diam tak bersuara, seolah tidak tahu apa-apa.

Padahal BMA adalah satu-satunya lembaga yang berwenang meluruskan, menegur, dan membatalkan keputusan adat yang salah.

“Ini urusan besar, pelanggaran adat paling berat. Kenapa BMA diam saja? Apa BMA takut? Atau ada ikatan tertentu? Diamnya BMA sama saja membenarkan kesalahan dan membiarkan penindasan berlanjut,” kritik perwakilan warga.

Bahkan sebelumnya, BMA pernah menyatakan tidak menerima laporan/tembusan, tapi tidak ada langkah tegas untuk menghentikan atau membatalkan keputusan yang salah itu.

“Kalau salah boleh didenda, diberi sanksi sosial, ditegur. Tapi tidak pernah buang anak cucu. Yang buang itu ibarat buang bagian tubuh sendiri. Ini bukan adat lagi, ini cara penguasa zalim,” ujar anggota BPD Desa ujung Padang Jupiter

“Adat untuk melindungi semua anak cucu, bukan jadi tameng segelintir orang berkuasa. Kami awasi terus. Kalau BMA diam terus, kami lapor ke pemerintah dan aparat hukum,” ancam warga. (Red)